Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Lega Anne Ratna Mustika Resmi Cerai, Dedi Mulyadi Masih Tak Mau Pisah, Gagal Move On?

Anne Ratna Mustika menangis lega resmi cerai, Dedi Mulyadi justru masih tak mau pisah, gagal move on?

Penulis: Alga | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com - Tribun Jabar/Deanza Fahlevi
Dedi Mulyadi masih belum mau pisah, Anne Ratna Mustika justru nangis lega resmi cerai. 

TRIBUNJATIM.COM - Anne Ratna Mustika sang Bupati Purwakarta menangis lega setelah gugatan cerainya yang dilayangkan ke Dedi Mulyadi dikabulkan.

Anne Ratna Mustika mengucap syukur gugatan cerai yang ia layangkan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Namun di sisi lain, Dedi Mulyadi belum mau pisah dari Anne Ratna Mustika.

Dedi Mulyadi mengaku sebenarnya tak masalah cerai, tapi alasannya harus jelas.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Pengakuan Dedi Mulyadi, Puasa Ranjang dengan Anne Ratna Mustika Selama 3,5 Tahun?

Melansir Tribun Jabar, perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne tersebut, mengaku perasaannya sedang campur aduk.

Neng Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya oleh awak media usai gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim.

Sesekali ia terlihat menghapus air mata dengan tisu yang dipegang.

"Campurlah dua-duanya perasaannya, ada sedih, ada bahagia," ucap Neng Anne sambil menangis.

Bahkan hingga Neng Anne di dalam mobil untuk tinggalkan Pengadilan Agama Purwakarta, masih terlihat ia berusaha untuk menyeka air matanya dengan tisu.

Seperti yang diketahui, Neng Anne resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi usai gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023).

Neng Anne yang hadir bersama kuasa hukumnya mendengar langsung putusan gugatan cerai yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lia Yuliasih.

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika)," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (22/2/2023).

"Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi," lanjutnya.

"Tiga, membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved