Berita Viral
Wanita di Jabar Baru Sadar 3 Bulan Disekap Dukun, Puluhan Kali Dirudapaksa Dijanjikan Uang Gaib
Seorang wanita di Pandeglang Jawa Barat ternyata baru menyadari tiga bulan disekap di rumah dukun agar keluarga bisa sembuh hingga punya banyak uang.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Pandeglang mendapat pengalaman memilukan.
Wanita ini tak menyadari dirinya menjadi korban rudapaksa seorang pria yang dipercaya sebagai dukun keluarga.
Pria yang adalah dukun ini memang sudah menjadi orang kepercayaan keluarga.
Tetapi tampaknya sikapnya kerap menyetubuhi korban dengan dalih untuk ritual akhirnya menjadi alasan kuat keluarga untuk melapor ke polisi.
Wanita muda asal Kabupaten Pandeglang, Banten, SI (20) menjadi korban rudapaksa dukun kepercayaan keluarganya, NR (30).
Tak hanya sekali, SI dikabarkan sudah puluhan kali dirudapaksa pelaku.
Aksi bejat itu berlangsung sejak Maret 2022 hingga Februari 2023.
Tak hanya merudapaksa, selama tiga bulan terakhir pria yang mengaku sebagai dukun itu juga menyekap korban di rumah kontrakannya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang gaib dan akan menyembuhkan penyakit paman wanita 20 tahun itu.
Selama ini keluarga korban sangat mempercayai pelaku sebagai dukun.
Baca juga: Datangi Dukun, Ibu di Banyuwangi Heran Perut Anak Kaku dan Tidak Haid, Makin Syok Tahu Pelakunya
Bahkan mereka sudah menganggap pelaku sebagai keluarga.
"NR ini sering mengobati pamannya. Namun dia memanfaatkan momen itu untuk menyetubuhi korban," ungkap keluarga korban, Usup, dikutip dari TribunBanten.
Selama ini pelaku sudah kerap mengobati paman korban yang mengalami gangguan jiwa.
Kejadian tragis itu bermula keitka NR dipanggil keluarga untuk mengobati sang paman.

Saat itulah korban berulang kali dirudapaksa pelaku.
Pertama kali melancarkan aksinya, pelaku memberikan air yang diduga berisi mantra sehingga korban tak sadarkan diri.
Tak hanya melakukan rudapaksa, pelaku juga menjanjikan uang gaib sebesar Rp 2 miliar kepada korban.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut aksi rudapaksa itu dilakukan pelaku dengan dalih ritual.
"Pelaku bilang ke korban, kalau ingin sembuh dan uang gaib keluar harus melakukan ritual di rumahnya," ucapnya.
Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja
Selama tiga bulan terakhir, pelaku menyekap korban di rumah kontrakannya.
Padahal keluarga mengira korban bekerja di Tangerang selama hilang tiga bulan.
Janji pelaku untuk menyembuhkan paman korban tak kunjung terpenuhi.
Setelah berkali-kali melakukan ritual, pelaku pun tak mampu menyembuhkan paman korban.
Bahkan uang yang dijanjikan pelaku pun tak pernah ada.

Korban akhirnya menyadari telah ditipu dan mencoba melarikan diri dari rumah pelaku.
Namun, pelaku mengancam akan membahayakan keluarga korban.
Karena ancaman itu, korban pun mengurungkan niatnya untuk kabur.
"Sehingga korban terus disetubuhi sampai Februari 2023," ujar Shilton.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya nekat kabur pada 17 Februari 2023.
Ia langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtua.
Tak terima, orangtua korban pun lapor polisi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga: Tengah Malam Anak di Jabar Syok Ayah Hobi Masuk Kamar, Pasrah hingga Tumbuh Dewasa, Ibu Ancamannya
Perbuatan bejat lain sempat dilakukan oleh seorang ayah di Jawa Tengah.
Seorang ayah di Rembang, Jawa Tengah menjadi gelap mata setelah melihat paha putrinya.
Si ayah beraksi tiap tengah malam hingga anaknya itu hamil.
Sang istri pun syok saat memeriksakan anaknya ke dokter karena telat menstruasi.
Bagaimana kronologinya?
Baru-baru ini, polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Gadis di Cianjur Pasrah Tiap Ayah Datang Bawa Golok, Terjadi Sejak 2018, 100 Kali Dipaksa Melayani
Peristiwa tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia saat pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.
Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wanita di Pandeglang
Pandeglang
pengalaman memilukan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
korban rudapaksa
dukun keluarga
ritual
Banten
dukun kepercayaan
puluhan kali dirudapaksa
gangguan jiwa
AKP Shilton Silitonga
uang gaib
Rugikan Negara Rp 500 Juta, Bu Kades Tersenyum Lebar Hambur Dana Desa untuk Kenikmatan Sendiri |
![]() |
---|
Kades Tolak Beras Bantuan Bagi Warganya Karena Dianggap Salah Sasaran: Mereka Punya Mobil |
![]() |
---|
Sekda Bantah Minta Pejabat Iuran Beli Nmax Rp 35 Juta Untuknya Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Ryu Kintaro, Bocah Penjual Susu Kini Punya Kafe Jamu, Viral Ucapannya 'Seru Jadi Perintis' |
![]() |
---|
Isi Tas di Rooftop dan Plastik Hitam di Kos Diplomat Arya, Komunikasi Terakhir Picu Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.