Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Meninggal, Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak, Pasrah Diancam soal Nafkah: Menghidupimu

Seorang duda di Baleendah, Kabupaten Bandung berbuat nekat kepada dua anaknya setelah sang istri meninggal dunia. Mereka dirudapaksa setelah ibu wafat

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
ILUSTRASI Berita dua anak di Baleendah Bandung dirudapaksa ayahnya setelah ibunya meninggal. 

Menurut Kusworo, berbagai modus dilakukan tersangka, untuk merudapaksa korban.

"Seperti saat korban tertidur, tersangka datang, ditelentangkan, dilakukan pencabulan kepada anak," ujarnya.

Akhirnya kasus tersebut terungkap.

Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). (TribunJabar)

Korban yang berusia 15 tahun ini tak nyaman dengan yang diperbuat tersangka yang merupakan ayahnya ini.

"Maka dia menyampaikan kepada kakak-kakaknya," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya karena memiliki 8 bersaudara, terus menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi.

"Namun tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," tuturnya.

Kini tersangka DS sudah diringkus meski sempat melarikan diri ke Garut.

Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak

DS, kata Kusworo juga mengancam korban dengan kata-kata "jangan bergerak," "jangan melawan," "menurut saja."

"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku,'" kata Kusworo menirukan ucapan tersangka.

Menurut Kusworo, korban yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.

"Sehingga nurutlah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. 

Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh

Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved