Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Meninggal, Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak, Pasrah Diancam soal Nafkah: Menghidupimu

Seorang duda di Baleendah, Kabupaten Bandung berbuat nekat kepada dua anaknya setelah sang istri meninggal dunia. Mereka dirudapaksa setelah ibu wafat

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
ILUSTRASI Berita dua anak di Baleendah Bandung dirudapaksa ayahnya setelah ibunya meninggal. 

Padahal, pria tersebut telah berusia 68 tahun.

Sedangkan, anak kandungnya yang menjadi korban berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan aksi tersangka telah berlangsung antara Maret hingga Oktober 2022 lalu.

Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya, karena tidak ada pintu di kamar tersebut.

"Hanya tertutup oleh gorden," ujar Heri saat dikonfirmasi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (21/2/2023).

Dirinya menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi, yang kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan.

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

"Kejadian ini memang sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk parang yang dipakai untuk mengancam korban," terang dia.

Baca juga: Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi

Sebab, selama melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 miliar.

Sementara saat ungkap kasus di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin, tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 7 kali.

Aksi tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.

Usai melampiaskan nafsu, tersangka sering mengancam dengan parang, agar sang anak tidak melaporkan kepada orang lain.

"Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11 (malam), jam 12 (malam) kadang ya jam 1 (dini hari). Saya bilang 'awas lho, ojo kondho-kondo' (jangan bilang-bilang)," ucap dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pun menyesali perbuatannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved