Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pura-pura Jadi Pengunjung, Sopir Truk di Tulungagung Curi 2 HP di Warkop, Berujung Bui

Sopir truk di Tulungagung menggasak dua ponsel pengunjung warkop saat ditinggal pemilik tidur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
EC (35), tersangka pencuri dua HP milik pengunjung Warkop Gayeng Ruko Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman. 

Kedua korban juga menyerahkan dosbook HP dan nota pembelian untuk barang bukti.

Tim Unit Resmob Macan Agung lalu menangkap EC di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Kami juga menyita celana pendek warga krem yang dipakai tersangka saat beraksi. Di saku celana itu tersangka pertama penyimpan barang curiannya," papar Anshori.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EC dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurin dengan pemberatan. 

EC terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur

Berita Tulungagung lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved