Berita Tulungagung
Pura-pura Jadi Pengunjung, Sopir Truk di Tulungagung Curi 2 HP di Warkop, Berujung Bui
Sopir truk di Tulungagung menggasak dua ponsel pengunjung warkop saat ditinggal pemilik tidur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
EC (35), tersangka pencuri dua HP milik pengunjung Warkop Gayeng Ruko Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.
Kedua korban juga menyerahkan dosbook HP dan nota pembelian untuk barang bukti.
Tim Unit Resmob Macan Agung lalu menangkap EC di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami juga menyita celana pendek warga krem yang dipakai tersangka saat beraksi. Di saku celana itu tersangka pertama penyimpan barang curiannya," papar Anshori.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat EC dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurin dengan pemberatan.
EC terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Mobil di Sampang, Diringkus Polisi Setelah 5 Tahun Kabur
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
Polres Tulungagung
Kecamatan Kauman
pencurian ponsel
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.