Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Driver Ojol Berbuat Nekat ke Pelajar saat Kedinginan karena Hujan, Tak Berkutik Ditangkap di Kebun

Seorang driver ojek online atau ojol berbuat nekat kepada penumpangnya yang masih pelajar. Alasannya kedinginan karena hujan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Upi.com via TribunBogor
ILUSTRASI Berita driver ojol Maxim cabuli penumpang karena kedinginan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang driver ojek online atau ojol berbuat nekat ke penumpang yang masih pelajar.

Pelaku adalah driver ojek Maxim di Gorontalo bernama Wawan Usman atau WU.

Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan WU pada 19 Desember 2022. 

WU akhirnya bisa ditangkap setelah buron selama dua bulan.


Pihak Maxim Indonesia sudah menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oknum drivernya. 

Arkam Suprapto, Public Relations Specialist Maxim Indonesia menjelaskan, telah menghubungi pihak korban. 

Selain itu, pihaknya juga mengambil langkah tegas serta menempuh upaya hukum. 

"Pihak Maxim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban, " kata Arkam, Rabu (22/2/2023). 

Maxim Indonesia menyebut, langsung memblokir akun tersangka bernama Wawan Usman tersebut pada 19 Desember 2022. 

Baca juga: Anak 14 Tahun Nurut Dimandikan Guru di Banten, Diajari Transfer Ilmu Kebal, Ortu Murka Dengar Cerita


Korban rudapaksa WU masih anak sekolah. 

Hal itu terungkap dari sejumlah barang bukti yang disita PPA Polda Gorontalo. 

Barang bukti itu diperlihatkan pada Konferensi Pers siang tadi, Senin (27/2/2023). 

AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo merinci, barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.

"(Itu semua) pakaian yang dikenakan korban saat itu, kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," kata Yunike, dikutip TribunJatim.com dari TribunGorontalo.

Baca juga: Karma Fatal Pengantin Tidur dengan Mantan sebelum Nikah, Kini Hamil Tak Tahu Anak Siapa, Ending Pilu

Wawan Usman diketahui pria kelahiran 30 Oktober 1987, atau usianya kini 35 tahun. 

Sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, Wawan Usman tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri. 

Setelah kejadian ketika kami melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.

Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

"Si ojol bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman. 

Kata polisi, Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korbannya pulang ke rumah. 

"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Baca juga: Tanda Merah di Tubuh Istri Buat Suami Syok, Pantas Ogah Berhubungan, Pengkhianatan Terkuak: di Kedai

Wawan Usman sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.

Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.

“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023). 

Baca juga: Dini Hari, 6 Remaja di Surabaya Ditangkap saat Bawa Balok Kayu, Polisi: Mereka Cukup Nekat


Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan

WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah. 

“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.

Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi. 

Kasus Lain

Delapan tahun lamanya seorang gadis di Sulawesi Selatan menyimpan kebusukan kakak iparnya.

Akhirnya si gadis melaporkan kakak iparnya yang berinisial Z (41) ke polisi.

Z dilaporkan ke polisi karena berulang kali mencabuli sang gadis, yang merupakan adik iparnya.

Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap meraba dan menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.

Baca juga: Chat Nakal Kepsek Kuak Hubungan Terlarang Sama Siswi SMP, Ortu Sudah Curiga Tabiat Anak: Saya Jemput

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Z disebut memegang payudara dan kemaluannya.

Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.

“Pencabulan dilakukan dengan cara memegang kemaluan dan buah dada korban. Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Hamring.

Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepada penyidik, dia memutuskan baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.

"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini,” tandas Hamring.

Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir.

Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved