Berita Jatim
Pesta Miras Berubah Tragedi, Gadis di Bawah Umur Lawan Tiga Pemuda, Ada yang Direnggut
Tiga pelaku berinisial MR (23) dan ERF (23) asal Desa/Kecamatan Badas serta M (23) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas diamankan Unit PPA Polres Kediri
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tiga pelaku berinisial MR (23) dan ERF (23) asal Desa/Kecamatan Badas serta M (23) asal Desa Krecek, Kecamatan Badas diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Ketiganya diringkus pihak berwajib karena diduga melakukan aksi bejat melanggar hukum.
Para pelaku ini diketahui mabuk-mabukan hingga melakukan pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap.
RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut. Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).
Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban
AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulan yang dialami Bunga terungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.
Kejadiannya sendiri diceritakan terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain. Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.
"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.
Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa.
Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.
Baca juga: Terseret Kasus Pencabulan, Kepala Sekolah di Trenggalek Jadi Tersangka, Modus Ajak Korban ke Perpus
AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban. Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya.
"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.
Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.
Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.
"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.
Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal. Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.
"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.