Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LINK dan Cara Cetak KK Barcode Sendiri Tanpa ke Kantor Dispendukcapil Surabaya, Ada Pin Rahasia

Berikut tersaji cara cetak KK barcode tanpa perlu ke kantor Dispendukcapil Surabaya. Ada pin rahasia.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Penjelasan tentang apa itu KK Barcode dan cara mencetaknya secara mandiri tanpa ke kantor Didsdukcapil. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut panduan cara cetak KK barcode tanpa perlu ke kantor Dispendukcapil Surabaya

Diketahuim kini telah ada Kartu Keluarga (KK) model baru, yakni dengan barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

KK model baru ini juga disebut dengan KK barcode

Masyarakat yang memliki KK lama (tanpa barcode), bisa melakukan perubahan menjadi KK barcode ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masing-masing daerah.

Selain itu, KK barcode juga bisa dicetak sendiri atau melalui online, tanpa antre di Disdukcapil . 

Lantas bagaimana cara cetak KK barcode Surabaya secara mandiri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Apa itu KK barcode

KK barcode merupakan Kartu Keluarga model terbaru.

Diketahui, dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan bertambah pesatnya perkembangan teknologi modern.

Perkembangan seperti ini dilakukan dengan baik untuk memberikan kemudahan bagi Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Nasib Guru Ngaji Nakal di Malang - Kakak Adik Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya

Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu perubahan di KTP biasa menjadi E-KTP kemudian Kartu Keluarga model lama menjadi Kartu Keluarga model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Dari sisi pelayanan untuk membuatnya juga kini sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.

Fungsi barcode KK

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sosok Pembunuh Wanita Dicor - Rafael Alun Bayar Pajak Rumah Mewah Cuma Rp 300 Ribu

Baca juga: Kos-kosan di Madura Jadi Tempat Transaksi Nakal Pria Hidung Belang, Pemkab: Nanti Kami Eksekusi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved