Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Restrukturisasi untuk Pemilu 2024, TPS di Jawa Timur Bakal Berkurang hingga 10 Ribu

Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilu 2024 dipastikan berkurang seiring kebijakan restrukturisasi.

SURYA/WILLY ABRAHAM
Warga saat mengikuti simulasi pencoblosan Pilkada Gresik 2020 ketika berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (19/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilu 2024 dipastikan berkurang seiring kebijakan restrukturisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dibanding 2019, untuk Pemilu mendatang di Jawa Timur, penyusutan diperkirakan mencapai 10.149 TPS

Sebab, berkaca pada pemilu lima tahun lalu total TPS di Jawa Timur berjumlah 130.010 dengan jumlah pemilih 30.912.99 orang.

Untuk Pemilu 2024 mendatang mengacu data sementara KPU Jatim, jumlah TPS berkisar 119.861 dengan estimasi 31.810.467 jumlah pemilih. 

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim Nurul Amalia menjelaskan, meski demikian estimasi tersebut masih belum sepenuhnya final. 

"Jika dibandingkan dengan TPS di pemilu 2019, jumlah TPS hari ini sudah jauh berkurang. Meskipun masih belum final, sampai nanti ditetapkan menjadi DPT pada tgl 21 Juni 2023," katanya kepada TribunJatim.com, Rabu (1/3/2023). 

Baca juga: Partai Golkar Masuk Tiga Besar, Pengurus Pasuruan Sebut Motivasi untuk Menang Pemilu 2024

Penyelenggara Pemilu menyebutkan kebijakan restrukturisasi itu adalah upaya untuk efisiensi.

Menurut Nurul, proses itu masih terus dilakukan telaah hingga diputuskan final nantinya.

"Jumlah pemilih maksimal 300 pemilih per TPS sesuai PKPU 7 tahun 2022 dan PKPU 7 tahun 2023," ujarnya. 

Nurul memastikan, setelah tahapan pencocokan dan penilitian atau Coklit bakal dilakukan pembahasan lanjutan dengan memperhatikan berbagai aspek. 

Secara terpisah, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur turut mengomentari perihal restrukturisasi TPS ini.

Dari analisa yang dilakukan JPPR Jawa Timur, memang ada sejumlah daerah yang terjadi penyusutan TPS

Di antaranya di Kabupaten Malang.

Semula terdapat 8.436 TPS dan setelah restrukturisasi menjadi 7.701 TPS.

Begitu pula di Kabupaten Sumenep, semula terdapat sejumlah 4.258 TPS dan menjadi 3.885 TPS

Maulana Hasun Wakil Koordinator JPPR Jawa Timur mengatakan, terkait restrukturisasi itu ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Jawa Timur Punya Sejarah Penting, Partai Demokrat Jatim Panaskan Mesin Songsong Pemilu 2024

Misalnya, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

Di samping itu, jarak dan waktu tempuh menuju TPS juga perlu diperhatikan. 

"Prinsipnya harus memudahkan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya," ucap Maulana Hasun, jelasnya. 

Selain itu, yang juga patut diperhatikan adalah tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain.

Termasuk juga aspek geografis setempat.

Menurut Maulana, aspek itu mengacu pada Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Di sisi lain, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan sisi lain yang belum banyak diketahui oleh publik.

Sebab itu, dinilai penting KPU Jawa Timur memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar isu-isu dan masalah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 

Baca juga: Cara PDI Perjuangan Incar Suara Milenial di Pemilu 2024: Kami akan Kejar Sesuai Target

Serta apa yang telah dilakukan KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota, dengan tujuan agar daftar Pemilih lebih baik kualitasnya dibandingkan pemilu sebelumnya.

Lebih jauh, Maulana mengungkapkan JPPR Jawa Timur juga berharap masyarakat harus berperan aktif selama proses penyusunan daftar Pemilih. 

Misalnya mengecek apakah sudah masuk dalam DPT Pemilu/Pemilihan sebelumnya memberikan data yang benar kepada Pantarlih, melaporkan jika belum didatangi oleh Petugas Coklit.

Menurutnya, JPPR juga sudah membuka pengaduan data Pemilih selama tahapan Coklit. 

"Tujuannya, agar data Pemilih di Jawa Timur akurat, hal ini mengingat persyaratan bagi Pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar Pemilih," ungkapnya. 

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved