Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

TERPOPULER JATIM: Nasib Guru Ngaji Nakal di Malang - Kakak Adik Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya

3 berita terpopuler Jatim Rabu, 1 Maret 2023: nasib guru ngaji nakal di Malang - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap kakak-adik kurir sabu.

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah - TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap. - Kakak beradik ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan sabu. 

Aksi bejat tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 tahun. Yakni pada 2021 sampai dengan 2023.

Peristiwa ini berhasil terungkap ketika salah satu korban ingin pindah tempat mengaji.

Karena curiga, orang tua korban lantas bertanya alasannya.

Saat itu juga korban bercerita pernah mendapatkan perilaku tidak wajar dari pelaku.

Baca selengkapnya

2. Kakak Adik Kompak Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya, Kini Berakhir di Penjara, Simak Kronologinya

HA dan MA ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Surabaya
HA dan MA ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Surabaya (TribunJatim.com/ Tony Hermawan)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29).

Dua warga asal Kecamatan Wonodadi, Blitar ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di Tulungagung ketika hendak mengambil paket sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, berat paket sabu tersebut mencapai 1 kilogram.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana mengatakan, penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.

Baca juga: Kebakaran di Surabaya, Menantu Tak Sangka Rencana Gelar Doa Bersama untuk Mertua Makin Terasa Sendu

"Jadi setelah kami tangkap, TS beberapa hari kemudian tertangkaplah HA dan MA," katanya.

Dua tersangka ini sudah pernah satu kali mendapat paket sabu dari Sumatera.

Peran mereka mengambil paket yang dikirim secara ranjau untuk diantarkan kepada TS.

"Pengiriman pertama HA dan mendapat upah Rp10 juta, termasuk yang kedua ini," ujarnya.

HA dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved