Berita Viral
Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan 'Pelaku'
Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bohongi polisi soal kasus penganiayaan David. AGH ditetapkan tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Mario Dandy Satriyo (20) kini terjerat pasal berlapis.
Pasalnya, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu ternyata membohongi polisi terkait kasus penganiayaan David Ozora (17), anak petinggi GP Ansor.
Diketahui, aksi brutal Mario Dandy Satriyo menganiaya David, viral di media sosial.
Karena kelakuan Mario Dandy Satriyo, David dirawat di rumah sakit karena koma.
Awalnya Mario Dandy Satriyo mengaku kepada polisi bahwa ia berkelahi dengan David.
Namun ternyata pernyataan Mario Dandy Satriyo tersebut, bohong.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan David merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Polisi menyatakan telah menambahkan sejumlah pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).
Kombes Hengku Haryadi mengatakan, adapun penambahan pasal terhadap Mario yakni pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Sebelum Aniaya David Sampai Koma, Mario Punya Trauma, Sisi Lain dan Masa Lalu Disoroti: Problematik
Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut dikatakan Hengki, lantaran dalam gelar perkara terbaru pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menerangkan, para tersangka ternyata memberikan keterangan tak sesuai dengan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan antara ketiganya.
"Sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang dan kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak diatur dalam peradilan anak," jelas Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Adapun perubahan pasal terhadap Mario dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.
Baca juga: Aib Mario Dandy Dibongkar Shane Temannya, Rafael Si Ayah Meratap seusai Diperiksa KPK: Kasihani Saya
Baca juga: Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, Dia Kejang
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," ucapnya.
Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," tegas Hengki.

AGH Ditetapkan sebagai pelaku
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan menjadi pelaku kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.
Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.
Baca juga: AGH Sindir Artis Komentari Kasus Mario Dandy Aniaya David, Sebut Sok Ikut Campur, Udah Sepi Job Ya
"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.
Sebelum AGH ditetapkan sebagai pelaku, isi chat yang diduga dari AGH (15) ke David terbongkar (17) dan tersebar di media sosial.
AGH memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
AGH disebut-sebut mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.
Diketahui AGH adalah pacar Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Sementara David adalah mantan pacar AGH.
AGH sendiri dikabarkan menuding David melakukan pelecehan seksual terhadapnya hingga membuat Mario Dandy tersulut emosinya.
Namun baru-baru ini justru beredar chat yang diduga berisi ancaman dari AGH kepada David.
Rupanya AGH sudah beberapa kali memaksa korban untuk bertemu.
Sebelum akhirnya AGH benar-benar bertemu David dengan modus mengembalikan kartu pelajar.
Melansir TribunStyle.com, Kamis (2/3/2023), akun Twitter Alto Banditos menerangkan chat diduga antara David dengan AGH dimulai sejak pukul 15.57 WIB.
Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy.
Menurut akun tersebut pula, David sudah meminta AGH mengirimkan kartu pelajar via ojek online.
Baca juga: Sederet Bukti Dikantongi Ayah David Siap Penjarakan AGH, Pacar Mario Kini Jengah? ‘Sampai Segitunya’
Baca juga: AGH Tak Bisa Bohong? Bukti Keterlibatan Dalam Kasus Mario Dandy Dipegang Ayah David, Kejutan Baru
David juga meminta AGH menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Namun AGH tak menggubris David dan terus memaksa untuk berjumpa sang mantan.
Dalam chat yang beredar, telihat dalam capture kontak bernama Agnes tanggal 20 Februari 2023.
Chat dalam capture tersebut terjadi pada pukul 19.04 WIB.
"Gue telfon brimob gue kalo lo batu," tulis dalam chat tersebut.
Lalu pemilik handphone yang diduga David membalas menggunakan voice note.

Voice note tersebut kemudian kembali dibalas.
"Wareng aja yang turun," katanya.
"Mager ngapain," balas David.
Lalu David menanyakan AGH bersama tantenya.
"Lu bilang ama tante lu yak. Aneh," tulis David.
Sosok diduga AGH ini kemudian menyebut bahwa tantenya berada di mobil.
"Tante gue di mobil," katanya.
"Foto dah. Mobil apaan?" tanya David.
"Turun sekarang," timpal diduga AG.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Mario Dandy Satriyo
pejabat pajak
Rafael Alun Trisambodo
GP Ansor
viral di media sosial
penganiayaan David
Kombes Hengku Haryadi
AGH ditetapkan sebagai pelaku
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bocah 12 Tahun Penjual Kue Belum Pernah Sekolah, Punya Cita-cita Jadi Guru |
![]() |
---|
Viral Pengantin Foto dengan Latar Demo Pati usai Ijab Kabul, Mempelai Wanita: Momentum |
![]() |
---|
Baim Umur 15 Tahun Sakit Gagal Ginjal, Siti Rohmani Bolak-balik Pinjol untuk Berobat: Anak Cuma 1 |
![]() |
---|
20 Nama Deretan Komandan Upacara HUT RI di Era Jokowi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Dijuluki Raja Bongkar Oleh Dedi Mulyadi, Punya Harta Rp81 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.