Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terjawab Alasan AGH Tak Disebut Sebagai Tersangka di Kasus David, Padahal Pacar Mario Dandy Terlibat

Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Twitter
Terlibat kasus penganiayaan David, mengapa AGH tak disebut sebagai tersangka? 

TRIBUNJATIM.COM - Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor.

Padahal, pacar Mario Dandy ikut berperan dalam kasus tersebut.

Sosok AGH kekasih Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, AGH disebut anak berkonflik hukum.


Sebelum itu, keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum

Terjadi peningkatan status terhadap AG," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).

"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak," jelasnya.

Baca juga: Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku? Ancam David 10 Kali & Akan Telepon Brimob

Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.

Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur alias 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.

Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuh yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku

Berdasarkan pada undang-undang tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.

Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya

Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.

Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

Oleh karena itu, AGH selaku pacarnya Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik sebagai hukum.

Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandi.

Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.

Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP

Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun.

Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda

Baca juga: AGH Sindir Artis Komentari Kasus Mario Dandy Aniaya David, Sebut Sok Ikut Campur, Udah Sepi Job Ya


Di sisi lain, para tersangka kasus penganiayaan David kini mulai saling serang.

Shane Lukas dan Mario Dandy yang awalnya teman kini bak mulai saling menyerang.

Bahkan Shane Lukas kini tak ragu-ragu membongkar tabiat buruk Mario Dandy.

Shane Lukas mengaku ia dipaksa Mario Dandy untuk ikut saat hendak menganiaya David.

Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan, Shane Lukas memiliki rasa takut lantaran Mario Dandy merupakan anak seorang pejabat.

 

Baca juga: Kehidupan ‘Pemilik’ Asli Rubicon Mario: Penerima Bansos, Profesi Bagai Langit dan Bumi dengan Rafael

Shane mengaku sudah mengenal dan berteman dengan Mario Dandy sejak setahun lalu.

"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di mata Shane, Mario Dandy adalah sosok yang gemar memerintah.

Ditambah sosok Mario Dandy yang ditakuti karena anak pejabat membuat Shane menuruti perintah rekannya itu.

Termasuk permintaan untuk mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David.

Happy mengatakan ada relasi kuasa yang dilakukan Mario kepada Shane Lukas.

"Iya karena Mario anak pejabat. Selama ini Mario sering menggampangkan ini keterangan dari Shane."

"Pokoknya apa yang diperintahkan Mario (harus diikuti), (Shane) di bawah tekanan," ucap Happy.

Baca juga: Shane Bongkar Apa yang Sebenarnya Dilakukan AG saat Mario Aniaya David: Ikut Rekam, Ngaku ‘Digituin’

Mario Dandy, sebut Lukas Shane, juga disebut sebagai sosok yang kerap menganggap remeh.

"Suruh merekam dia (Mario). Dibilang begini 'Kamu rekam aja, kamu tidak akan ikut bertanggungjawab'," sambungnya.

Pengakuan Shane Lukas lainnya adalah kesaktian Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menyambangi korban.

Rupanya, dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar."

"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap Happy.

Baca juga: Hidup Asli Shane Tersangka Aniaya David, Bak Langit dan Bumi dengan Mario Dandy, Ortu Kini Pilu

Lebih lanjut, Happy membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy versi kliennya.

Mulanya Mario Dandy menghubungi Shane Lukas berkali-kali untuk mengajaknya pergi ke minimarket.

Shane tak menjawab telepon. Hal itu membuat Mario Dandy langsung menghampiri temannya ke rumah.

Menurut Happy, Mario memaksa agar Shane Lukas ikut.

"Sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak."

"Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane.

"Janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.

Mario Dandy lantas menjemput Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Lalu di perjalanan Mario bilang ingin pergi ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, 'kita ke mana nih?'" ujar Happy

Baca juga: Sosok Para Provokator di Balik Kesadisan Mario, Mulut Julid Teman Wanita AGH dan Ucapan Tersangka S

Saat itu, lanjut Happy, Mario meminta Shane untuk tenang dan mengikutinya saja.

Mario bahkan meminta Shane untuk menuruti perintahnya.

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja.

"Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Happy mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Baca juga: Selain AGH, Ada Sosok Perempuan Lain di Kasus Mario Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Peran Terungkap

Untuk menenangkan Shane, Mario mengaku bakal bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa ke sana.

"Tapi Mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung.'"

"'Kita juga nggak ngapa-ngapain kok.

Kita hanya ketemu David kok.

Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved