Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mario Dandy Tetap Percaya Akan Bebas karena Ayahnya Kaya, Pantas Tak Takut? Terkuak Obrolan di Sel

Ternyata Mario Dandy tetap percaya bahwa dirinya bisa bebas karena ayahnya yang kaya raya, mengaku tak takut dengan apapun.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com, Kompas.com
Pantas Mario Dandy Satriyo tak takut di hadapan media karena ternyata percaya bahwa sang ayah akan membebaskannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata Mario Dandy Satriyo percaya dirinya akan bebas dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.

Seperti diketahui, Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor.

Dikutip Tribun Jatim dari update terbaru Tribunnews.com, korban bernama David dikabarkan sudah siuman setelah mengalami koma beberapa waktu .

Sementara itu, Mario Dandy saat ini masih tetap percaya dirinya akan bebas berkat peran sang ayah dan kekayaannya.

Kekasih gadis berinisial AGH itu mengatakan, dengan kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dirinya bisa bebas meski telah menganiaya David.

Selain itu, Mario Dandy juga menjanjikan temannya, Shane Lukas juga akan bebas.

Obrolan Mario Dandy terkait pengaruh sang ayah untuk kasusnya itu terungkap di dalam sel penjara.

Kuasa hukum dari Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan, bahwa Mario Dandy Satriyo menjanjikan kebebasan kepada Shane.

Mario Dandy juga disebutnya berjanji jika sang ayah akan membebaskan mereka dari penjara meskipun telah melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma.

Shane Lukas yang diketahui mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) seperti 'menggantungkan' nasib hidupnya dengan Mario Dandy Satriyo.

Dalam satu sel, Mario Dandy Satriyo menjanjikan jika dirinya dan Shane Lukas akan bebas dari penjara karena ada bantuan dari ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak.

Baca juga: AGH Terbukti Bohong? Ibu Teman David Saksikan Mario Aniaya Korban, Wajah Si Pacar Tak Sedih: Gak Ada

Provokator kasus Mario Dandy aniaya David anak pengurus GP Ansor
Provokator kasus Mario Dandy aniaya David anak pengurus GP Ansor (Twitter/politik issue dan Tribun Jakarta)

Baca juga: AGH Ditetapkan Pelaku, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara

Pantauan TribunJatim.com, ekspresi yang ditunjukkan oleh Mario Dandy selama dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan memang dibicarakan.

Mario Dandy dibicarakan karena disebut-sebut tidak menunjukkan ekspresi takut sama sekali.

Bahkan, ekspresinya ketika ditampilkan di dalam jumpa pers justru disebut tidak menunjukkan ketakutan atau perasaan malu maupun menyesal.

Sikap Mario Dandy ini pun menuai sorotan publik.

Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya

Perkembangan terbaru menyatakan bahwa AGH, kekasih dari Mario Dandy juga menjadi pelaku.

Keputusan AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum diungkap pihak Polda Metro Jaya.

Melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"Terjadi peningkatan status terhadap AGH," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip Sripoku.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/3/2023).

"Tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.

Baca juga: Inikah Isi Chat WA AGH yang Bikin Dirinya Jadi Pelaku? Ancam David 10 Kali & Akan Telepon Brimob

Hal itu mengikuti aturan dari UU Perlindungan Anak terkait seorang anak tak boleh disebut tersangka.

Sosok AGH yang masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun membuat hidupnya dilindungi hukum.

Sehingga AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Ketetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 yang dilansir dari KOMPAS.com, terdapat sistem yang harus dipatuhi yaitu sistem peradilan pidana anak dengan bahasan tentang proses penyelesaian perkara yang berhadapan dengan hukum.

Mulai dari penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Baca juga: Mario Dandy Terjerat Pasal Berlapis, Bohongi Polisi Soal Penganiayaan David, AGH Ditetapkan Pelaku

Berdasarkan pada undang-undang tersebut, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan.

• Sebutan anak yang berkonflik dengan hukum berlaku untuk anak yang telah berusia 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.

• Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.

Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya

Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.

Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

Oleh karena itu, AGH, pacar Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandy.

Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.

Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved