Tragedi Arema vs Persebaya
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel Arema FC Akui Merasa Masih Ganjel, Singgung Gas Air Mata
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjel dari putusan vonis hukumannya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjel dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya.
Suaranya terbata-bata dan terdengar lirih saat berjalan keluar dari pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, menyeruak kerumunan awak media.
Dikawal petugas keamanan Kantor PN Surabaya, rencananya terdakwa bakal segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara untuk jeda sidang istirahat siang.
Namun, kerumunan puluhan awak media yang berjejal menghalangi langkahnya menujukan lorong ruang tahanan, terhambat.
Tak pelak ia perlu sekadar menghentikan langkahnya lalu menuruti permintaan awak media yang terus mencecarnya dengan rentetan pertanyaan.
Meskipun hasil vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan semula hukuman penjara enam tahun delapan bulan, terdakwa Abdul Haris mengaku ingin mempertimbangkan kembali putusan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Sidang Vonis di PN Surabaya
Karena merasa ada yang mengganjal dibenaknya.
"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya.
Ia merasa masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan.
Seperti, PT LIB, federasi dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola.
Sehingga, baginya masih tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya.
"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya.
Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu, terjadi.
Dengan nada bicara yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, terdakwa Abdul Haris menegaskan, sumber utama malapetaka di dalam pintu stadion tersebut adalah gas air mata.
Tragedi Kanjuruhan
Arema FC
Abdul Haris
PN Surabaya
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
TribunJatim.com
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.