Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel Arema FC Akui Merasa Masih Ganjel, Singgung Gas Air Mata

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjel dari putusan vonis hukumannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjel dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya. 

Suaranya terbata-bata dan terdengar lirih saat berjalan keluar dari pintu Ruang Sidang Cakra Kantor PN Surabaya, menyeruak kerumunan awak media.

Dikawal petugas keamanan Kantor PN Surabaya, rencananya terdakwa bakal segera dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara untuk jeda sidang istirahat siang. 

Namun, kerumunan puluhan awak media yang berjejal menghalangi langkahnya menujukan lorong ruang tahanan, terhambat. 

Tak pelak ia perlu sekadar menghentikan langkahnya lalu menuruti permintaan awak media yang terus mencecarnya dengan rentetan pertanyaan. 

Meskipun hasil vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan semula hukuman penjara enam tahun delapan bulan, terdakwa Abdul Haris mengaku ingin mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jalani Sidang Vonis di PN Surabaya

Karena merasa ada yang mengganjal dibenaknya. 

"Masih kita pertimbangkan lagi, kami belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan majelis hakim. Tapi sementara ini akan kami pertimbangankan lagi kami pikirkan lagi, pada hal-hal yang ganjel," katanya. 

Ia merasa masih banyak pihak-pihak di dalam pelaksanaan sepak bola atas kasus tersebut yang perlu dimintai pertanggungjawaban di depan pengadilan. 

Seperti, PT LIB, federasi dan pihak pengamanan pelaksanaan sepak bola.

Sehingga, baginya masih tak adil jika semua tanggung jawab atas kasus tersebut dibebankan kepada dirinya. 

"Yang berkaitan dengan sepak bola, ada LIB, ada federasi, juga ada penanggungjawab keamanan. Semua kalau dilimpahkan ke kami juga gak adil. Semua harus ikut pertanggungjawaban," jelasnya. 

Apalagi saat dimintai tanggapan mengenai kondisi pintu stadion pada saat insiden malam kelabu nahas itu, terjadi. 

Dengan nada bicara yang sedikit meninggi dibandingkan beberapa detik sebelumnya, terdakwa Abdul Haris menegaskan, sumber utama malapetaka di dalam pintu stadion tersebut adalah gas air mata. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved