Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!

Jangan lupa jika batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023. Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tangkap layar djponline.pajak.go.id.
Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT Tahunan 2023. 

Kekurangan bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar kekurangannya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan (pajak.go.id)

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

- Cek data dalam preview, lalu klik "Cetak"

2. Bayar

- Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

- Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC

- Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing

- Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Solusi Jika SPT Lebih Bayar

Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, artinya ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali.

Syaratnya, kamu harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved