SPT Tahunan 2023
Ini Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar saat Lapor SPT Tahunan, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret 2023!
Jangan lupa jika batas waktu pelaporan SPT tahun pajak 2022 yakni sampai 31 Maret 2023. Begini solusi kurang bayar atau lebih bayar saat lapor SPT.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak.
Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap.
Setelah dokumen dikirim, DJP akan memeriksa.
Adapun mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP.
Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.
Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak).
SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
solusi kurang bayar atau lebih bayar
SPT Tahunan
lapor SPT Tahunan
SPT
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT
pajak penghasilan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Cara Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk yang Lupa EFIN, Pastikan Punya Pulsa dan Terkoneksi Internet |
![]() |
---|
Hati-Hati! Telat Lapor SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Didenda Rp 100 Ribu, Hindari Sebelum 31 Maret |
![]() |
---|
Semakin Dekat dengan Batas Waktu, Simak Cara Lapor SPT Tahunan WP Pribadi Online, Wajib Punya EFIN |
![]() |
---|
Jangan Keliru! Kenali Bedanya E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan yang Sering Dianggap Sama |
![]() |
---|
Jangan Sampai Keliru, Ini Tandanya Jika Kamu Sudah Berhasil Lapor SPT Tahunan yang Patut Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.