Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Ketua Panpel Arema FC Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan seusai menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana.

Karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan, untuk tiga terdakwa lain yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Kemudian, dalam agenda sidang dakwaan, dikutip dari Kompas.com, keduanya didakwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP selain Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara bergantian. 

Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya. 

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully, Senin (16/1/2023). 

Sehingga pada dakwaan Haris dinilai melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Baca juga: Aremania Minta ke Erick Thohir Tuntaskan Trauma Healing dan Percepat Renovasi Stadion Kanjuruhan

Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan. 

Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. 

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut. 

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.

Kemudian, dalam sidang eksepsi, Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved