Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Setor Rp 6 Miliar, Korban Robot Trading Wahyu Kenzo Dijanjikan Untung, Kini Harap Uangnya Kembali
Korban investasi bodong robot trading Wahyu Kenzo di Kota Malang berinisial MY berharap, agar uangnya dapat kembali dengan utuh.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Polresta Malang Kota
Tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar
Tags
investasi bodong crazy rich Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Crazy Rich Surabaya
Wahyu Kenzo
investasi bodong
Berita Terkait
Berita Terkait: #Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.