Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Polisi Layangkan Panggilan, Istri Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Bakal Diperiksa Pekan Ini

Polisi telah melayangkan panggilan, istri Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya akan diperiksa pekan ini. Bagaimana statusnya?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polresta Malang Kota
Tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat rilis kasus di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah melayangkan surat pemanggilan kepada istri Wahyu Kenzo berinisial AM.

Diketahui, pemanggilan telah dilayangkan sejak Jumat (10/3/2023) lalu.

"Sudah kami layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka (Wahyu Kenzo)," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (12/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, dalam pekan ini, istri Wahyu Kenzo diharuskan hadir di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

"Pekan ini, antara Selasa atau Rabu (pemeriksaan istri Wahyu Kenzo). Kami periksa sebagai saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Korbannya bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Baca juga: Buntut Akal-akalan Robot Trading ATG, 3 Mobil Mewah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Disita

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved