Cara Mengisi Formulir 1770S dan 1770SS saat Lapor SPT Tahunan 2023, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi
Inilah cara mengisi formulir 1770S dan cara mengisi formulir 1770SS. Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi melakaukan pelaporan SPT Tahunan 2023.
Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.
Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan 1770 pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS maupun karyawan swasta.
Tentukan pilihan lapor SPT Tahuna dengan formulis 1770S atau 1770SS
Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS.
Baca juga: Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Tahunan 2023? Ini 4 Cara Mendapatkannya Secara Online, Chat Pajak
Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.
Formulir SPT 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta dalam satu tahun.
Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT 1770SS juga karyawan swasta dan PNS yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir.

Sedangkan formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dalam setahun terakhir.
Lebih lanjut, karyawan swasta yang bekerja pada 2 atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.
Jika sudah paham, tinggal melakukan proses pengisian SPT.
Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 bagi PNS.
Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi karyawan swasta online yang juga berlaku bagi PNS adalah sebagai berikut.
Cara mengisi formulir 1770SS
Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi 1770SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
Baca juga: Pakai SpeedCash E-Samsat, Masyarakat Jawa Timur Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D.
- Centang Setuju jika data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri, KPK Masih Telusuri Kejanggalan Hartanya
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang - ‘Geng’ Pegawai Pajak Penyamar Kekayaan
SPT Tahunan 2023
Wajib Pajak Pribadi
cara lapor SPT Tahunan 2023
cara mengisi formulir 1770S
cara mengisi formulir 1770SS
apakah PNS wajib lapor SPT
cara mengisi SPT Tahunan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Satpol PP Pasuruan Perketat Pengawasan Warung dan Kafe di Ruko Gempol 9 |
![]() |
---|
Bantah Isu Munaslub Untuk Lengserkan Bahlil, Golkar Jatim: Kita Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Sopir Mobil Pikap yang Tewaskan Balita di Ngawi Ditetapkan Tersangka, Masih Keluarga |
![]() |
---|
Gerindra Ingatkan Bupati Pati Sudewo soal Pesan Prabowo usai Kepala Daerahnya Didemo Warga |
![]() |
---|
Ada Penolakan Pendirian SPPG di Kota Batu, Kabupaten Malang Sudah Punya 11 Dapur MBG: Percepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.