Cara Mengisi Formulir 1770S dan 1770SS saat Lapor SPT Tahunan 2023, Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi
Inilah cara mengisi formulir 1770S dan cara mengisi formulir 1770SS. Khusus untuk Wajib Pajak Pribadi melakaukan pelaporan SPT Tahunan 2023.
Editor:
Hefty Suud
pajak.go.id
Ilustrasi panduan cara mengisi formulir 1770S dan cara mengisi formulir 1770SS untuk lapor SPT Tahunan 2023 di djponline.pajak.go.id.
Cara mengisi formulir 1770S
Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770S pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut - Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
- Tambahkan Harta yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah - Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online.
Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi agar tidak terlambat.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Tags
SPT Tahunan 2023
Wajib Pajak Pribadi
cara lapor SPT Tahunan 2023
cara mengisi formulir 1770S
cara mengisi formulir 1770SS
apakah PNS wajib lapor SPT
cara mengisi SPT Tahunan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait
Baca Juga
Satpol PP Pasuruan Perketat Pengawasan Warung dan Kafe di Ruko Gempol 9 |
![]() |
---|
Bantah Isu Munaslub Untuk Lengserkan Bahlil, Golkar Jatim: Kita Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Sopir Mobil Pikap yang Tewaskan Balita di Ngawi Ditetapkan Tersangka, Masih Keluarga |
![]() |
---|
Gerindra Ingatkan Bupati Pati Sudewo soal Pesan Prabowo usai Kepala Daerahnya Didemo Warga |
![]() |
---|
Ada Penolakan Pendirian SPPG di Kota Batu, Kabupaten Malang Sudah Punya 11 Dapur MBG: Percepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.