Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, LIRA Malang Raya Nilai Ada 2 Founder Layak Jadi Tersangka Baru

Usut kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), LIRA Malang Raya mendorong Polresta Malang Kota untuk kembali menetapkan adanya tersangka baru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Koordinator Tim Investigasi LIRA Malang Raya, Moh Ula (kiri) saat menunjukkan bukti akun robot trading ATG didampingi oleh Ketua LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Usut kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), LIRA Malang Raya mendorong Polresta Malang Kota untuk kembali menetapkan adanya tersangka baru.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu bernama Raymond Enovan menyusul tersangka sebelumnya Wahyu Kenzo.

Ketua LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi mengatakan, bahwa penanganan kasus robot trading ATG harus dikawal. Dan melalui tim investigasi LIRA Malang Raya, berbagai bukti tambahan, keterangan saksi korban, serta beberapa informasi aset milik Wahyu Kenzo telah diserahkan ke Polresta Malang Kota.

"Kami pun akan berkoordinasi dengan PPATK dan LPSK. Agar para korban berani bersuara. Kami disini menegaskan, tidak peduli dengan karangan bunga dukungan kepada Wahyu Kenzo dan ATG. Karena hak-hak korban ini yang harus diperhatikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/3/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa kasus robot trading ATG ini harus dikawal hingga tuntas.

"Polri ini telah memiliki tim siber, dan ini harus digencarkan. Kami pun berharap apa yang kami berikan ini, bisa membantu penyidik," tambahnya.

Baca juga: Gelagat Istri Wahyu Kenzo seusai Diperiksa Polisi, Ngacir Tinggalkan Polresta Malang Kota

Baca juga: Menyusul Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ikut Terseret Jadi Tersangka

Sementara itu, Koordinator Tim Investigasi LIRA Malang Raya, Moh Ula mengungkapkan, bahwa masih ada dua founder ATG Malang yang layak menjadi tersangka.

Keduanya berinisial A dan HP, yang setingkat dengan founder Raymond Enovan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Mereka ini sama-sama founder tingkatnya. Para founder ini mendapatkan keuntungan, dari member mereka yang trading secara bersamaan, serta dari selisih kurs saat deposit dan penarikan (withdraw)," jelasnya.

Dirinya juga turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban robot trading ATG, agar tidak bergerak sendirian. Dan sebisa mungkin, dapat bergabung dengan korban lain dan membentuk sebuah paguyuban.

Karena apabila bergerak sendiri, maka rawan dan bisa dibelokkan dengan pihak-pihak yang berkepentingan atau yang sudah mendapatkan keuntungan dari robot trading tersebut.

"Masyarakat ini harus punya wawasan, untuk kaya harus bekerja keras. Jangan tergiur dengan hal-hal yang mudah, tetapi keuntungannya langsung besar," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved