Pemilu 2024
Bawaslu Tulungagung Keluarkan Saran Perbaikan Coklit di 6 Kecamatan, Terbanyak Daerah Sumbergempol
Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan prosedur yang belum terpenuhi di 6 kecamatan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan prosedur yang belum terpenuhi di 6 kecamatan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Karena itu Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Kegiatan ini dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 kemarin.
Menurut Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, temuan itu ada di Kecamatan Gondang, Tulungagung, Karangrejo, Ngunut, Sumbergempol dan Ngantru.
“Setiap kecamatan jumlahnya beragam, dan temuannya juga berlainan,” ujar Endro, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Gresik Terjun Door to Door ke Rumah Warga, Pastikan Pemilih Sudah Dicoklit Pantarlih
Sebelumnya Bawaslu lewat Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) melakukan uji petik 10 keluarga per desa per hari, dari 20 Februari-14 Maret 2023.
Hasilnya ada temuan keluarga yang sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker.
Ada juga data di dalam stiker yang belum ditulis dengan lengkap.
Lalu ada yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, dan ada stiker yang dititipkan untuk ditempel.
Bawaslu lewat PPK mengeluarkan saran perbaikan selama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan.
Jika saran perbaikan dari Bawaslu ini tidak dilakukan, maka akan menjadi temuan pelanggaran.
“Saran perbaikan itu yang meluncurkan adalah PPK. Prosesnya tidak sama, terakhir diluncurkan tanggal 14 (Maret) kemarin, langsung untuk dua kecamatan,” ungkap Endro.
Temuan kesalahan prosedur coklit terbanyak ada di Kecamatan Sumbergempol, dengan 48 temuan.
Lebih jauh Endro berharap proses coklit dan penyusunan data untuk menaati prosedur yang ada.
Seperti tahapan selanjutnya, yaitu rekapitulasi data di tingkat desa, kecamatan dan KPU.
Baca juga: Hadiri Talkshow Series Tribun Network, Bawaslu Jatim Waspadai Potensi Tahapan Pemilu Bermasalah
Karena itu masyarakat yang merasa belum dicoklit untuk melapor agar terdata.
“Di tingkat desa ada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Segera melapor jika belum dicoklit,” tegas Endro.
Hasil coklit ini nantinya akan direkap menjadi Data Pemilih Sementara (DPS).
Setelah DPS diumumkan ada tahapan masukan dari masyarakat.
Di sini mereka yang masih belum terdata bisa dimasukkan dalam data, atau orang yang sudah meninggal bisa dicoret.
Setelah prosedur masukan masyarakat, DPS yang sudah diperbarui ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu
Tulungagung
Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.