Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tulungagung Keluarkan Saran Perbaikan Coklit di 6 Kecamatan, Terbanyak Daerah Sumbergempol

Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan prosedur yang belum terpenuhi di 6 kecamatan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan prosedur yang belum terpenuhi di 6 kecamatan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Karena itu Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Kegiatan ini dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 kemarin.

Menurut Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, temuan itu ada di Kecamatan Gondang, Tulungagung, Karangrejo, Ngunut, Sumbergempol dan Ngantru.

“Setiap kecamatan jumlahnya beragam, dan temuannya juga berlainan,” ujar Endro, saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Gresik Terjun Door to Door ke Rumah Warga, Pastikan Pemilih Sudah Dicoklit Pantarlih 

Sebelumnya Bawaslu lewat Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) melakukan uji petik 10 keluarga per desa per hari, dari 20 Februari-14 Maret 2023.

Hasilnya ada temuan keluarga yang sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker.

Ada juga data di dalam stiker yang belum ditulis dengan lengkap.

Lalu ada yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, dan ada stiker yang dititipkan untuk ditempel.

Bawaslu lewat PPK mengeluarkan saran perbaikan selama 3 hari sejak saran perbaikan disampaikan.

Jika saran perbaikan dari Bawaslu ini tidak dilakukan, maka akan menjadi temuan pelanggaran.

“Saran perbaikan itu yang meluncurkan adalah PPK. Prosesnya tidak sama, terakhir diluncurkan tanggal 14 (Maret) kemarin, langsung untuk dua kecamatan,” ungkap Endro.

Temuan kesalahan prosedur coklit terbanyak ada di Kecamatan Sumbergempol, dengan 48 temuan.

Lebih jauh Endro berharap proses coklit dan penyusunan data untuk menaati prosedur yang ada.

Seperti tahapan selanjutnya, yaitu rekapitulasi data di tingkat desa, kecamatan dan KPU.

Baca juga: Hadiri Talkshow Series Tribun Network, Bawaslu Jatim Waspadai Potensi Tahapan Pemilu Bermasalah

Karena itu masyarakat yang merasa belum dicoklit untuk melapor agar terdata. 

“Di tingkat desa ada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Segera melapor jika belum dicoklit,” tegas Endro.

Hasil coklit ini nantinya akan direkap menjadi Data Pemilih Sementara (DPS).

Setelah DPS diumumkan ada tahapan masukan dari masyarakat.

Di sini mereka yang masih belum terdata bisa dimasukkan dalam data, atau orang yang sudah meninggal bisa dicoret.

Setelah prosedur masukan masyarakat, DPS yang sudah diperbarui ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Berita Tulungagung lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved