Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Janji Terakhir Siswa SMK di Bogor ke Pacar Sebelum Dibacok, Pilu Mimpi Masa Depan Sirna, 'Sendirian'

Inilah janji terakhir Arya Saputra, siswa SMK di Bogor, ke pacarnya sebelum meninggal dunia dibacok siswa lain di tengah jalan.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TribunnewsBogor.com, TikTok
Ada janji terakhir antara Arya Saputra dan pacar yang tak akan terwujud setelah Arya Saputra meninggal dan jadi korban pembacokan tiga siswa SMA. 

Lalu, sosok kedua adalah remaja yang dibonceng MA, SA.

Peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban.

Berikutnya adalah pelaku utama yang saat ini masih buron, yakni ASR.

Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.

Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.

ASR ternyata pernah terlibat kasus penjambretan di Bogor Tengah.

"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun perihal usia dan hukuman terhadap pelaku, penyidik turut mengurai fakta.

Bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

"Dua orang, satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan satu belum dewasa, jadi anak berkonflik dengan hukum. Satunya yang menyembunyikan pelaku," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Nasib Korban Bacok di Titik KM Nol Jogja, Istana Presiden Saksi Bisu, Polisi Kantongi Siapa Pelaku

ASR alias T adalah pelaku yang masih buron dan berperan sebagai penyabet Arya Saputra dengan senjata tajam.

Ia merupakan siswa SMA kelas 11 yang ternyata pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

"Satu masih kita lakukan pengejaran, kita imbau untuk menyerahkan diri. Kepada pelaku yang terlibat dikenakan pasal 76 C, tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP," sambungnya.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved