Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Kondisi Terbaru Ferry Irawan Tersangka KDRT, Diserahkan ke Kejati Jatim, Kuasa Hukum: Proses Sidang

Ferry Irawan diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejati Jatim. Berkas perkara sudah lengkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ferry Irawan dibawa keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023). 

"Punya pekerjaan tetap, jujur," kata Venna Melinda, melansir dari TribunnewsMaker   ( grup TribunJatim.com ).

Venna Melinda pun juga mengingatkan agar para wanita jangan gampang terbuai dengan apa yang dilakukan pria demi mendapatkannya.

Lantaran sudah melewati banyak hal dalam berumah tangga dengan Ivan Fadilla dan Ferry Irawan, Venna Melinda kini lebih realistis menilai seseorang.

"Pokoknya, aku lebih realistis saja biar enggak terbuai,” katanya.

Sementara itu, belakangan Venna Melinda menanggapi tuduhan soal mendesak Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT yang disangkakan pada suaminya itu.

Venna Melinda membeberkan alasannya meminta Ferry Irawan mengakui aksi KDRT yang masih dalam proses hukum itu.

Dijelaskan Venna Melinda, pengakuan Ferry Irawan itu berkaitan dengan perdamaian yang tengah diupayakan aktor 46 tahun itu.

Ferry Irawan disebut pernah mengajukan upaya damai ke Venna Melinda pada 17 Januari 2023 lalu.

Di mana permintaan damai itu terjadi sehari setelah Ferry ditahan di Polda Jatim untuk kasus KDRT.

Namun, jawaban perdamaian yang diminta Ferry Irawan, baru diberikan Venna Melinda pada 24 Februari 2023.

"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)" katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Lebih Pilih di Penjara, Tolak Syarat Kebebasan dari Venna Melinda, Hariati: Dibohongi

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna Melinda dan Ferry Irawan.

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Dalam hal ini, Venna Melinda meminta Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved