Berita Surabaya
Baru Setahun Keluar Lapas, Pria asal Krian Nekat Edarkan 3 Kg Ganja, Dapat dari Mafia Sumut
Baru setahun keluar Lapas Madiun, pria asal Krian berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu pengguna narkotika kalau dipenjara setelah bebas semakin berani menjadi pengedar terbukti nyata.
Badrus (25) warga asal Krian setahun keluar dari Lapas Madiun, kini jadi pengedar ganja.
Tak tanggung-tanggung, ia berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.
Badrus mendapat barang narkotika golongan 1 itu dari seorang mafia dari Sumatera Utara berinisial AJ.
Badrus kenal orang itu ketika di Lapas Madiun.
Bukannya taubat, mereka selama di penjara justru merencanakan mengedarkan ganja ketika bebas.
Baca juga: Belum Dapat Upah, Pengedar Ganja di Malang Malah Rasakan Dinginnya Tidur di Bui
Awal Maret lalu akhirnya Badrus kembali tertangkap.
Ia saat itu tengah mengambil paket ganja dari AJ di kawasan Wonokromo.
Rencananya, 2 kilogram akan dikirim ke Arif, pengedar asal Karangrejo.
Belum sempat barang itu diterima Arif Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Badrus di pinggir jalan.
Lalu paket yang diterima Badrus digeledah.
Tiga kilogram ganja itu disembunyikan dalam paket berisi pakaian bayi.
Kompol Fadillah selaku Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Badrus di dalam jaringan narkoba tergolong sebagai kurir, sedangkan Arif menjadi pengedar.
Keduanya tertangkap setelah sebelumnya pembeli dari jaringan ini lebih dulu tertangkap.
"Mereka biasanya mengedarkan di anak-anak muda," ungkap Fadillah.
Arif membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Pria di Malang Tanam Ganja di Lereng Pegunungan Semeru untuk Pengobatan, Berujung Ditangkap Polisi
Pembelinya rata-rata mahasiswa.
Per 1 gram ganja dijual dengan harga Rp800 ribu.
"Aku dapat keuntungan Rp 1 juta," ucapnya
Pengakuan Arif ini ditengarai berbohong.
Dengan segala risiko tidak mungkin kalau Arif tergiur kalau keuntungannya hanya Rp1 juta.
Kejanggalan juga diungkap Badrus.
Ia mengaku hanya dapat upah Rp500 ribu setiap kali mengantar ganja ke Arif.
AJ saat ini masuk dalam pencarian orang.
Badrus dan Arif dijerat Pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika.
Keduanya terancam menjalani hidup di penjara minimal 5 tahun.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
narkotika
Lapas Madiun
ganja
Wonokromo
Polrestabes Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.