Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Baru Setahun Keluar Lapas, Pria asal Krian Nekat Edarkan 3 Kg Ganja, Dapat dari Mafia Sumut

Baru setahun keluar Lapas Madiun, pria asal Krian berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Badrus (kiri) dan Arif (kanan) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan ganja. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu pengguna narkotika kalau dipenjara setelah bebas semakin berani menjadi pengedar terbukti nyata.

Badrus (25) warga asal Krian setahun keluar dari Lapas Madiun, kini jadi pengedar ganja.

Tak tanggung-tanggung, ia berani mengedarkan ganja hingga seberat 3 kilogram.

Badrus mendapat barang narkotika golongan 1 itu dari seorang mafia dari Sumatera Utara berinisial AJ.

Badrus kenal orang itu ketika di Lapas Madiun.

Bukannya taubat, mereka selama di penjara justru merencanakan mengedarkan ganja ketika bebas.

Baca juga: Belum Dapat Upah, Pengedar Ganja di Malang Malah Rasakan Dinginnya Tidur di Bui

Awal Maret lalu akhirnya Badrus kembali tertangkap.

Ia saat itu tengah mengambil paket ganja dari AJ di kawasan Wonokromo.

Rencananya, 2 kilogram akan dikirim ke Arif, pengedar asal Karangrejo. 

Belum sempat barang itu diterima Arif Satreskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu membekuk Badrus di pinggir jalan.

Lalu paket yang diterima Badrus digeledah.

Tiga kilogram ganja itu disembunyikan dalam paket berisi pakaian bayi.

Kompol Fadillah selaku Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, Badrus di dalam jaringan narkoba tergolong sebagai kurir, sedangkan Arif menjadi pengedar.

Keduanya tertangkap setelah sebelumnya pembeli dari jaringan ini lebih dulu tertangkap.

"Mereka biasanya mengedarkan di anak-anak muda," ungkap Fadillah.

Arif membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Pria di Malang Tanam Ganja di Lereng Pegunungan Semeru untuk Pengobatan, Berujung Ditangkap Polisi

Pembelinya rata-rata mahasiswa.

Per 1 gram ganja dijual dengan harga Rp800 ribu.

"Aku dapat keuntungan Rp 1 juta," ucapnya

Pengakuan Arif ini ditengarai berbohong.

Dengan segala risiko tidak mungkin kalau Arif tergiur kalau keuntungannya hanya Rp1 juta.

Kejanggalan juga diungkap Badrus.

Ia mengaku hanya dapat upah Rp500 ribu setiap kali mengantar ganja ke Arif.

AJ saat ini masuk dalam pencarian orang.

Badrus dan Arif dijerat Pasal 114 ayat 2, tentang Narkotika.

Keduanya terancam menjalani hidup di penjara minimal 5 tahun.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved