Berita Kota Malang
Penjual Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP, Dapat Surat Peringatan
Penjual nasi goreng babi di Malang ditertibkan petugas satpol PP, dapat surat pernyataan dan peringatan. Ini alasannya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa, Senin (20/3/2023).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.15 WIB.
"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindak lanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.
"Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi," tambahnya.
Setelah itu, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual. Agar selanjutnya, tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.
"Si penjual yang berinisial B, telah menandatangani dan membuat surat pernyataan. Bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga Kota Malang, khususnya kepada para penjual makanan.
"Tidak lama lagi, kita memasuki bulan Ramadan. Mohon untuk para penjual makanan, agar lebih peka dan tidak membuat hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat. Supaya ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Malang tetap aman terjaga dan saling menghormati," tandasnya.
Sebelumnya, ramai influencer Lina Mukherjee yang dihujat netizen karena memakan babi dengan mengucap basmalah.
Bahkan Lina Mukherjee mengaku mulai dijauhi teman-temannya karena tingkahnya membuat konten makan babi dengan membaca basmalah.
Baca juga: Ketakutan Dipenjara? Lina Mukherjee Bela Diri Sebut Tak Telan Daging Babi, Akui Takut Mati Penasaran
Lina Mukherjee juga diketahui sampai dilaporkan ke polisi oleh ustaz asal Palembang, M Syarif Hidayat.
Tak sampai di situ, Lina Mukherjee juga banjir kritikan dari tokoh ternama hingga netizen imbas aksinya itu.
Semua itu bermula akibat kenekatan Lina Mukherjee saat membuat konten makan babi.
nasi goreng babi
Jalan Terusan Dieng
Kecamatan Sukun
Malang
Rahmat Hidayat
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
|
|---|
| Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
|
|---|
| Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.