Berita Surabaya
Aturan untuk Warung Makan hingga Restoran di Tuban saat Ramadan, Tak Bisa Sembarangan Buka
Pengusaha restoran, rumah makan maupun warung dan cafe tak bisa sembarangan buka saat bulan suci ramadhan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengusaha restoran, rumah makan maupun warung dan cafe tak bisa sembarangan buka saat bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, imbauan itu dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Acuannya yaitu Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Imbauan tersebut ada lima poin yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha restoran, warung, hiburan malam dan biliard," ujarnya dikonfirmasi terkait imbauan tersebut, Rabu (22/3/2023).
Arif menjelaskan, usaha restoran/rumah makan/cafe agar menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik.
Usaha restoran/rumah makan/warung harus memasang tabir penutup, pada tempat usahanya apabila buka pada pagi dan siang hari.
Lalu untuk usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi terhitung satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Usaha Hiburan Billyard/Play Station hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Semua pihak diharapkan ikut menjaga ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dengan mematuhi imbauan dari Pemkab," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Warung-makan-di-kawasan-Kota-Tuban-yang-tak-bisa-sembarangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.