Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

PNS Asyik Selingkuh Sama Bu Kepsek di Mobil, Foto Mesranya Hebohkan WA, Khilaf Berbuat Asusila

PNS kepergok asyik selingkuh sama Bu Kepsek di mobil, foto mesranya hebohkan WA, sudah berbuat asusila.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Tribun Medan
Ilustrasi seorang PNS kepergok asyik selingkuh sama Bu Kepsek di mobil, Kamis (23/3/2023). 

"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujar Joko Sutopo.

Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada dua ASN tersebut.

Selain itu Bupati yang akrab disapa Jekek tersebut pun akan menghubungi dinas terkait.

"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan."

"Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.

Jekek juga mengungkapkan, nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Jekek.

Baca juga: Istri Bahagia setelah Suami Selingkuh, Sadar setelah Baca Chat WA, Kini Makin Harmonis: Penyembuhan

Sementra itu seorang PNS di instansi Pemerintah Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya ia terbukti menganiaya perempuan yang diduga sebagai kekasih gelapnya.

S (49) pelaku penganiayaan terhadap SJ, dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan ancaman dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 20 hari terhadap terdakwa.

Vonis tersebut dilakukan pada sidang putusan Senin (26/12/2022) kemarin, yang mana menjatuhkan hukuman kurungan terhadap S.

"S terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap SJ, yang diduga pasangan selingkuhannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Uzan menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara tiga bulan.

Hal itu dikarenakan pelaku kooperatif tidak berbelit-belit selama masa sidang dan mengakui perbuatannya.

Bahkan pelaku juga sudah minta maaf terhadap korban, meski korban tidak memaafkan.

"Pada intinya pelaku ini menyesali perbuatannya, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, karena terbukti bersalah," pungkas Uzan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved