Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri di NTT Curiga Dengar Suara Aneh di Dapur, Syok Lihat Suami Berbuat Nekat ke ODGJ, Lapor Polisi

Seorang istri syok mengetahui perbuatan suaminya kepada seorang wanita yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
scmp.com
ILUSTRASI Berita istri pergoki suami rudapaksa wanita ODGJ di dapur. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.

Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.

Sebab peristiwa tersebut selalu dilakukannya pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujarnya.

Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh

Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.

"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.

Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Baca juga: Jangan Abah Rintihan Pilu Bocah Banten saat Ayahnya Berbuat Nekat Tengah Malam, Terjadi Sejak 2019

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan."

"Dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

Ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp5 miliar.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved