Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Pulang Berdarah, Ibu di Atambua Syok Cerita Diajak Teman Ayah ke WC, 'Dapet Eskrim dan Bola'

Seorang anak pulang dalam keadaan berdarah, sang ibu akhirnya memaksa sang anak bercerita apa yang terjadi, tak disangka teman ayah dalangnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Freepik
Ilustrasi seorang anak balita diajak teman ayahnya ke wc karena dijanjikan akan diberi eskrim dan bola, Rabu (29/3/2023). 

Saat berada di kamar mandi, korban lalu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

Pelaku berusaha membersihan darah di dalam kamar mandi dan sebagian tubuh korban.

Namun, noda darah tentu masih tersisa di baju korban.

Baca juga: Akhirnya Terkuak Misteri Identitas 3 Korban yang Tertabrak Kereta Api di Malang, Masih di Bawah Umur

Setelah itu, pelaku lalu membawa korban keluar dari kamar mandi.

Hingga akhirnya, mereka kepergok ibu korban yang tengah mencari anak.

Ketika keduanya keluar dari kamar mandi, langsung berpapasan dengan ibu korban kala itu sedang mencari keberadaan korban.

Korban pun menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku.

Namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

Baca juga: Balita di Tuban Tewas Tersetrum saat Bermain di Pintu Tower, Tak Sadar Ada Kabel Rusak Menempel

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menahan pelaku DM.

Ia dituduhkan hukuman karena memerkosa anak bawah lima tahun (balita) BFM (4).

Kepala Satreskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

"Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia," kata Djafar, kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Semua itu diproses setelah orangtua korban mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.

Ilustrasi anak kesakitan setelah diperkosa
Ilustrasi anak kesakitan setelah dirudapaksa. (Kompas.com)

Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved