Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Pulang Berdarah, Ibu di Atambua Syok Cerita Diajak Teman Ayah ke WC, 'Dapet Eskrim dan Bola'

Seorang anak pulang dalam keadaan berdarah, sang ibu akhirnya memaksa sang anak bercerita apa yang terjadi, tak disangka teman ayah dalangnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Freepik
Ilustrasi seorang anak balita diajak teman ayahnya ke wc karena dijanjikan akan diberi eskrim dan bola, Rabu (29/3/2023). 

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia.

Kejahatan serupa sempat dilakukan juga oleh ayah sendiri terhadap anak, diketahui oleh nenek.

Nenek curiga melihat cara anaknya pipis.

Seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadan 2022, di rumahnya saat korban tidur.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.

Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya.

Hal itu  sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Baca juga: Orang Tua Curiga Anak Gemetaran Keluar dari Rumah Kakek di Banyuwangi, Sudah 4 Kali Berulang

Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadan 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Aceh Tenggara.

Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.

Lalu terdakwa memeluk korban, yang dilanjutkan dengan melepaskan celananya dan melepaskan celana korban.

Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan mengatakan “jangan yah” dan “sakit yah”.

Setelah melakukan persetubuhan, korban menangis karena merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved