Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Niat Beli Makan Dikira Lawan, Warga di Madiun Jadi Sasaran Perang Sarung, Motor Sampai Dirusak

Polisi mengamankan 3 orang yang kedapatan perang sarung, di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Salah satu pelaku perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, diperiksa oleh Polres Madiu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polisi mengamankan 3 orang yang kedapatan perang sarung, di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan mengatakan, diketahui 3 pelaku tersebut berinisial JN, SR, dan DN. Ketiganya sama sama berasal dari Kecamatan Mejayan.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perang sarung di tempat tersebut kemarin pukul 01.20 WIB,"ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Mulanya, lanjut Iptu Johan, ada 6 orang yang diperiksa dan diamankan sebagai terduga pelaku. Kemudian hasil dari gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan.

"Motifnya adalah berawal dari pesan di aplikasi pesan singkat, untuk berkumpul dengan teman teman kedua belah pihak, lalu disepakati dan ketemu untuk melakukan perang sarung," terangnya.

Baca juga: Remaja Terlibat Perang Sarung Mewek di Kantor Polisi, Sujud ke Ortu, Padahal Garang saat Beraksi

Baca juga: Hendak Perang Sarung di Bulan Ramadan, Belasan Remaja di Malang Diciduk Polisi, Ngaku Dapat Undangan

Iptu Johan menyebut, kejadian itu juga memakan seorang korban. Serta kendaraan miliknya juga dirusak oleh pelaku. 

Dari keterangan yang didapat ternyata korban merupakan salah sasaran.

"Memang bukan dari kedua belah pihak, melainkan dari warga desa setempat yang kebetulan lewat disitu untuk mencari makan. Karena dikira sebagai lawan oleh pelaku, sehingga langsung terjadi pengeroyokan dan pengerusakan," ungkapnya.

"Korban sempat dipukul dengan sarung dan tangan kosong. Lalu didorong sampai terjatuh, hingga mengalami luka luka di bagian muka," tuntas Iptu Johan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved