Berita Jember
Pengusaha di Jember Jadi Tersangka Penyelundupan Baby Lobster, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menetapkan M. Salim (40), sebagai tersangka eksportir baby lobster ilegal sebanyak 20 ribu ekor.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menetapkan M. Salim (40), sebagai tersangka eksportir baby lobster ilegal sebanyak 20 ribu ekor.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi menyita barang bukti berapa 19.273 benih lobster bening pasir.
"Kemudian ada 1517 benih lobster jenis mutiara, satu buah smartphone, 1 buah piring plastik, 142 toples dan satu buah nota pembelian,"ujarnya saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023)
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Serta pasal 88 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1,5 Miliar," tambah pria yang akrab disapa Dika.
Dia mengungkapkan Pengusaha asal Jember Selatan tersebut merupakan pengepul udang barong lobster. Bahkan tersangka berencana mengekspor puluhan ribu benur tersebut ke luar negeri.
Baca juga: Hendak Selundupkan 20 Ribu Benur Lobster, Pengusaha asal Jember Diamankan Polisi
"Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual benur itu ke Singapura," papar Dika.
Dika mengatakan tersangka menjalankan bisnis tersebut baru bulan Februari 2023 kemarin, bahkan pengusaha ini telah menyelundupkan bayi udang barong ke luar negeri tiga kali.
"Jadi sebelumnya pelaku sudah mengirim baby lobster ini sebanyak tiga kali, dan pada saat pengiriman ke tiga kami gagalkan," ulas pria kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.