Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Besok Partai Prima Jalani Verifikasi Faktual di Jawa Timur seusai Gugatannya Dikabulkan KPU

Tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Jawa Timur akan mulai dilangsungkan pada Minggu (2/4/2023) besok.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan dalam rapat koordinasi tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 yang digelar di Sidoarjo, Sabtu (1/4/2023) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahapan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Jawa Timur akan mulai dilangsungkan pada Minggu (2/4/2023) besok.

Verifikasi ulang ini menjadi bagian setelah sebelumnya Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Prima.

KPU Jatim pun telah melakukan persiapan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, Sabtu (1/4/2023).

Regulasi itu memuat ketentuan mulai tahapan dan selanjutnya sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan dalam regulasi itu verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima sudah bisa dilakukan.

"Dan KPU Jatim menjadwalkan akan melakukan verfak Minggu, 2 April 2023,” ungkapnya, Sabtu.

Mekanisme verfak kepengurusan Partai Prima oleh KPU Provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik. Namun, jika terdapat pengurus yang berhalangan hadir maka bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Insan melanjutkan, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di tingkat kabupaten/kota juga dimulai dan akan berakhir pada 4 April mendatang. “Verfak kepengurusan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Provinsi," terang Insan.

Sementara verfak keanggotaan, lanjutnya, dilakukan dengan cara petugas mendatangi kantor parpol. Jika anggota tidak dapat ditemui, maka KPU Kabupaten/kota berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yang ditentukan.

Baca juga: Sosok Pemicu di Balik Putusan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Hukum Banding, Ketum Partai Prima Disorot

"Lalu, dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Insan mengungkapkan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di tingkat provinsi dan penyampaian hasil rekapitulasi pada KPU bakal dilakukan Rabu (5/3/2023).

Pada tanggal 5 April tersebut, KPU juga melakukan rekapitulasi hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved