Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Mahasiswa di Surabaya Tega Aniaya Kekasihnya, Bermula saat Pelaku Datang ke Kos Korban, Lihat Ending

Mahasiswa berinisial CA itu menghajar RP, yang tak lain pacarnya sendiri. CA menganiaya RP, sesama warga Papua itu di sebuah kos

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Tersangka CA, mahasiswa asa Papua kuliah di Surabaya dipenjara karena menganiaya pacar 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Belum lama ini, seorang mahasiswa Surabaya asal Papua masuk penjara.

Mahasiswa berinisial CA itu menghajar RP, yang tak lain pacarnya sendiri. CA menganiaya RP, sesama warga Papua itu di sebuah kos Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya.

Penganiayaan itu bermula ketika CA datang ke sebuah kos RP di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya. Tidak jelas penyulutnya kenapa CA datang dengan marah-marah. RP langsung dihajar.

Tangan kanan CA terkena tiga kali pukulan.

CA kemudian kabur. RP tak terima mendapat perlakuan itu kemudian melaporkan ulah kekasihnya ke Polrestabes Surabaya. CA pun ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

AKBP Mirzal Maulana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, CA ditangkap di kos-kosan. CA tak melakukan perlawanan. “Pengakuan korban, tersangka datang dan langsung marah-marah,” tutur Mirzal.

Motif pelaku menganiaya kekasihnya masih diselidiki. CA kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Santri Gontor Berjalan Haru, Ortu Korban dan Terdakwa Saling Memaafkan


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved