Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Diduga Pungli Pengurusan Pembelian Tanah, Kades Sidomukti Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, ES kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Pengacara Serba Bagus dan Rekan saat menunjukkan surat laporannya di Mapolres Lamongan, Sabtu (1/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan, ES kini harus berurusan dengan hukum dan dilaporkan ke Mapolres Lamongan karena diduga melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatannya.

Kades ES harus berhadapan dengan pengusaha atau developer yang merasa dirugikan atas ulah ES. 

Sang pelapor dengan didampingi dua pengacara, Serba Bagus masih memberikan keterangan di  Unit III Pidkor Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).

Laporan yang dilayangkan menyoal dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar soal terkait pungutan biaya administrasi untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti.

Tanah itu milik H Saleh bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.

Antara penjual dan pembeli sepakat dan dilanjutkan dengan transaksi jual beli dengan harga Rp 320.000 per M2 kali luas tanah.   

Pada 20 Desember 2021 pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas BPN.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Ketua RW di Surabaya Diduga Pungli Warga, Serahkan Kasus ke Polisi

Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan Notaris ke BPN. 

"Pada 8 Desember 2022 pihak Notaris memberikan info bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani pihak desa," kata pengacara Serba Bagus kepada wartawan, di Polres Lamongan, Sabtu (1/4/2023).

Pada 16 Desember 2022 pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah bertemu kades untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Diluar dugaan sang kades menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. 

H Saleh dikatakan tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.

Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran PBB.

Baca juga: Oknum Kades di Situbondo Diadukan ke Polisi, Pelapor Sertakan Bukti Kuat Dugaan Pungli

Baca juga: Ada Pungli di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Terjunkan Inspektorat, Minta Masyarakat Jangan Takut

Terlapor meminta 50 persen dari hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp. 85.000.000. Dan masih meminta 5 persen dari penjualan tanah.

Pembeli tanah dan penjual hanya bersedia memberikan uang Rp 5 juta. Tawar menawar dan  dengan terpaksa penjual dan pembeli tanah sanggup 2,5 persen dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta. 

Dan 50 persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta. Total uang yang diminta terlapor Rp 210 juta.

Pada Jumat (24/3/2023) setelah melakukan pembayaran sebesar Rp. 500 juta kepada Saleh. Pembeli kemudian meminta Saleh memenuhi tanggung jawab kelengkapan berkas dari kades. Namun 27 Maret 2023 itu, belum bisa menemui kades.

Baca juga: Terlibat Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo, Dua Kepala Dusun Menyusul Kades Suko Rokhyani ke Penjara

Ujung-ujungnya, terlapor minta biaya administrasi dan 50 persen dari tanah tak bertuan. Terlapor minta uang dikirim ke nomor rekening 3300768.... Kemudian uang permintaan terlapor ditransfer. 

Diluar itu, terlapor juga meminta lagi persentase jual beli tanah sebesar 3, 5 persen.

Menurut Serba Bagus, masalah ini sebenarnya sudah lama, ia menyarankan untuk mediasi  diselesaikan secara kekeluargaan. 
 
Ternyata tetap saja ada pungutan yang harus dikeluarkan untuk memperlancar jual beli atas nama pembeli.

Transaksinya jual beli tanah, sebetulnya antara pemilik tanah dan pembeli tidak ada masalah. Hanya perpindahan tanah saja yang ada persyaratan yang harus dipenuhi yang melalui pemerintahan desa.

Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarangnya, Suami Bu Kades di Blitar Terancam Menua di Penjara

"Ternyata ada persyaratan yang menurut kami kurang wajar. Jadi pada saat pengukuran pemdes menganggap ada kelebihan dan dianggap tanah tak bertuan di tanah tersebut, " katanya.

Sementara itu, terlapor ES dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui ponselnya tidak diangkat meski terdengar ada nada dering.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penyidik masih memintai keterangan pelapor. Pada gilirannya akan memintai keterangan terlapor. "Laporannya baru masuk," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved