Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gerebek Ajang Balap Liar di Jalur Lintas Selatan, Polisi Tulungagung Sita Ratusan Motor dan 2 Mobil

Polres Tulungagung mengamankan 210 kendaraan yang terlibat balap liar, pada Minggu (2/3/2023) sore di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Popoh-Brumbun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Sepeda motor yang terlibat balap liar diamankan dengan garis polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengamankan 210 kendaraan yang terlibat balap liar, pada Minggu (2/3/2023) sore di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Popoh-Brumbun.

Penangkapan besar-besaran ini dilakukan oleh personel gabungan Satlantas dan Sat Samapta.

Jalur pantai selatan yang baru dibangun ini diblokade dari kedua sisi.

Hasilnya, lebih dari 200 sepeda motor tertangkap dan diamankan polisi.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Trenggalek Diringkus Polisi, Terkuak Dapat Barang Haram dari Tulungagung

"Sebelumnya ada keluhan masyarakat, terkait aktivitas balap liar yang menutup jalan JLS Popoh-Brumbun," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Menindaklanjuti keluhan ini, polisi segera melakukan upaya penindakan.

Satu tim menutup ujung jalan dari arah Pantai Popoh, dan satu tim menutup lajur  dari arah pantai Brumbun.

Saat penggerebekan dilakukan, ratusan kendaraan ini tidak bisa kabur karena tidak ada jalan alternatif untuk kabur.

"Jalan itu lurus, kanan kini tebing dan area perkebunan. Mereka tidak bisa melarikan diri," sambung Anshori.

Baca juga: Sudah Capai 99 Persen, JLS Tulungagung-Trenggalek Siap Dibuka untuk Umum Pertengahan April 2023

Ada pengendara sepeda motor yang berupaya kabur masuk ke area perkebunan namun gagal.

Mereka hanya bisa sembunyi namun tidak bisa melarikan diri dari petugas.

Hasilnya saat ditangkap sepeda motor mereka penuh dengan lumpur yang menempel dari roda hingga seluruh bagian bodi.

Polisi menemukan 309 orang yang melakukan pelanggaran, 210 di antaranya disita kendaraannya.

Kendaraan yang disita terdiri dari 208 sepeda motor dan 2 mobil.

Sedangkan 97 pelanggar lainnya terkait surat-surat kendaraan, sehingga tidak disita.

"Seluruh kendaraan yang disita kami amankan ke tempat penyimpanan barang  bukti Satlantas Polres Tulungagung. Proses evakuasi dari lokasi berlangsung sampai pukul satu Senin dini hari," sambung Anshori.

Lanjutnya, penindakan dilakukan karena aktivitas balap liar ini sudah menganggu keselamatan warga.

Pelaku balap liar ini mayoritas dari kalangan remaja.

Karena itu polisi juga memanggil orang tua mereka untuk ikut melakukan pembinaan.

"Kami minta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan balap liar lagi," tegas Anshori.

Seluruh kendaraan yang diamankan dikenakan tilang.

Kendaraan ini baru bisa diambil setelah putusan sidang tilang dan telah membayar dendanya.

Selain itu kendaraan yang  dimodifikasi juga wajib dikembalikan ke spesifikasi pabrik.

"Nanti harus menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, menunjukkan bukti membayar denda tilang dan wajib kembali ke spesifikasi pabrik," pungkas Anshori.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved