Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu, pihak Bea dan Cukai akhirnya buka suara.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/keysaany84
Video TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu 

"Sehingga proses bisa ditindaklanjuti di kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Pria Diduga Pegawai Bea Cukai Umpat Netizen yang Curhat Soal Pajak, Kemenkeu Turun Tangan: Bijak

Nirwala mengungkapkan, tagihan bea dan cukai tidak ada yang melalui telepon, namun melalui sistem yang sudah ditetapkan.

Apabila masyarakat mengalami penipuan dengan modus denda yang mengatasnamakan Bea dan Cukai diharapkan untuk tidak panik dan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.

  1. Seluruh pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran. Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut.
  2. Segera konfirmasi kebenaran informasi ke Bea dan Cukai.
  3. Hitung estimasi barang dan bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi 'Duty Calculator' pada CEISA Mobile.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai," ungkap Nirwala lagi.

"Apabila sudah terjadi kerugian material, dapat melaporkan ke pihak kepolisian," sambungnya.

Bea dan Cukai sudah menyediakan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai pusat layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta penerimaan pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai.

Logo Bea Cukai - Beacukai.go.id
Bea Cukai

Sebelumnya kisah seorang WNI yang menang lomba nyanyi di Jepang menceritakan pengalamannya 'dipalak' petugas bea cukai Rp4,8 juta.

Meski lomba yang dimenangkannya tersebut tak ada hadiah uang dan cuma piala, Fatimah Zahratunnisa tetap ditagih pajak hingga Rp4,8 juta.

Hal itu diceritakannya lewat akun Twitter bernama @zahratunnisaf, pada tahun 2015, dirinya berhasil menang lomba di Jepang.

Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia.

Namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp4 juta.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang.

Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Fatimah pun mengaku tidak terima dengan permintaan petugas bea cukai tersebut.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved