Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu, pihak Bea dan Cukai akhirnya buka suara.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/keysaany84
Video TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu 

Dijelaskan bahwa kontan-konten yang diangkat di channel tersebut berisi tentang kisah dan keluh kesah tentang TKW Hong Kong.

Kompas.com sudah berupaya mencari kejelasan atau kronologi kejadian viral denda Rp9 juta untuk pembelian baju gamis tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Upaya konfirmasi yaitu melalui nomor telepon yang ada di kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI serta lewat akun Instagram @yuni_tkwhongkong.

Namun hingga Selasa (4/4/2023), belum mendapatkan tanggapan.

Lebih lengkap terkait isi video soal denda Rp9 juta tersebut dapat disimak di sini.

Lantas bagaimana tanggapan Bea dan Cukai?

Saat dihubungi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang terjadi kepada TKW Hong Kong tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.

"Itu penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai. Untuk itu, masyarakat perlu memahami indikasi awal."

"Serta langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasi tindakan penipuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Nirwala menjelaskan, biasanya oknum penipu akan menyebutkan jumlah tagihan yang tidak wajar.

Lalu menggunakan nomor telepon pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana apabila tidak kooperatif, dan meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi.

Pembayaran bea masuk dan pajak impor, imbuhnya, tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

Melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya, karena ini penipuan maka apabila sudah ada kerugian material, maka dapat melaporkan ke kepolisian."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved