Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu, pihak Bea dan Cukai akhirnya buka suara.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/keysaany84
Video TKW Hong Kong ditagih denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200 ribu 

TRIBUNJATIM.COM - Video seorang tenaga kerja wanita atau TKW Hong Kong dikenai denda Rp9 juta karena beli gamis Rp200.000 viral di media sosial.

Disebutkan jika denda sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan oleh oknum yang diduga dari Bea dan Cukai.

Saat dikonfirmasi ke Bea dan Cukai, pihaknya menyebut jika hal itu penipuan.

Lantas apa yang terjadi sebenarnya?

Baca juga: Nasib Widy PNS Bea Cukai Viral Ejek Warga Babu, Bakal Dipecat? Sudah Minta Maaf, Lihat yang Didapat

Unggahan video yang viral tersebut awalnya dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).

"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video tersebut.

Dalam video berdurasi 55 detik tersebut, disebutkan Miss Yuni terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang.

Orang tersebut mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai.

Ia dicecar Miss Yuni melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut.

Seseorang yang mengaku dari petugas Bea dan Cukai tersebut bernama Arif Kurniawan.

"Saya dengan Pak Arif Kurniawan, saya petugas bea cukai," ujar pria yang mengaku petugas tersebut.

Sayangnya unggahan asli video viral TKW Hong Kong yang disebutkan dikenakan denda Rp9 juta tersebut sudah dihapus.

Namun sejumlah netizen masih ada yang membagikan unggahan tersebut, salah satunya akun ini.

"Balas @back_togarden #misyunitkwhk???????????????????? #beacukaiindonesia #persidenjokowi #bandaraintrnasionalindonesia #pemalangbelik #semangatberjuang #ftp? #viraltiktok ? suara asli - minul@anakrantau"

Sementara itu melansir Kompas.com, unggahan yang ramai di TikTok maupun Twitter tersebut diduga berasal dari channel YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI pada 27 Februari 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa kontan-konten yang diangkat di channel tersebut berisi tentang kisah dan keluh kesah tentang TKW Hong Kong.

Kompas.com sudah berupaya mencari kejelasan atau kronologi kejadian viral denda Rp9 juta untuk pembelian baju gamis tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Upaya konfirmasi yaitu melalui nomor telepon yang ada di kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong@CURHATAN BMI serta lewat akun Instagram @yuni_tkwhongkong.

Namun hingga Selasa (4/4/2023), belum mendapatkan tanggapan.

Lebih lengkap terkait isi video soal denda Rp9 juta tersebut dapat disimak di sini.

Lantas bagaimana tanggapan Bea dan Cukai?

Saat dihubungi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang terjadi kepada TKW Hong Kong tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.

"Itu penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai. Untuk itu, masyarakat perlu memahami indikasi awal."

"Serta langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasi tindakan penipuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Nirwala menjelaskan, biasanya oknum penipu akan menyebutkan jumlah tagihan yang tidak wajar.

Lalu menggunakan nomor telepon pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana apabila tidak kooperatif, dan meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi.

Pembayaran bea masuk dan pajak impor, imbuhnya, tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

Melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya, karena ini penipuan maka apabila sudah ada kerugian material, maka dapat melaporkan ke kepolisian."

"Sehingga proses bisa ditindaklanjuti di kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Pria Diduga Pegawai Bea Cukai Umpat Netizen yang Curhat Soal Pajak, Kemenkeu Turun Tangan: Bijak

Nirwala mengungkapkan, tagihan bea dan cukai tidak ada yang melalui telepon, namun melalui sistem yang sudah ditetapkan.

Apabila masyarakat mengalami penipuan dengan modus denda yang mengatasnamakan Bea dan Cukai diharapkan untuk tidak panik dan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.

  1. Seluruh pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran. Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut.
  2. Segera konfirmasi kebenaran informasi ke Bea dan Cukai.
  3. Hitung estimasi barang dan bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi 'Duty Calculator' pada CEISA Mobile.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai," ungkap Nirwala lagi.

"Apabila sudah terjadi kerugian material, dapat melaporkan ke pihak kepolisian," sambungnya.

Bea dan Cukai sudah menyediakan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 sebagai pusat layanan penerimaan dan penyampaian informasi serta penerimaan pengaduan di bidang kepabeanan dan cukai.

Logo Bea Cukai - Beacukai.go.id
Bea Cukai

Sebelumnya kisah seorang WNI yang menang lomba nyanyi di Jepang menceritakan pengalamannya 'dipalak' petugas bea cukai Rp4,8 juta.

Meski lomba yang dimenangkannya tersebut tak ada hadiah uang dan cuma piala, Fatimah Zahratunnisa tetap ditagih pajak hingga Rp4,8 juta.

Hal itu diceritakannya lewat akun Twitter bernama @zahratunnisaf, pada tahun 2015, dirinya berhasil menang lomba di Jepang.

Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia.

Namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp4 juta.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang.

Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Fatimah pun mengaku tidak terima dengan permintaan petugas bea cukai tersebut.

Ia akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan jika piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Jepang.

"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya.

Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Ia pun mengaku sampai disuruh nyanyi oleh petugas bea cukai saat mau menebus piala.

Alasannya, kata Zahra, petugas bea cukai tak percaya dirinya menang lomba nyanyi, padahal semua berkas telah ditunjukkan.

Baca juga: Ketika Netizen Main Sosmed, Sukses Pergok Pejabat Hedon Hingga Diperiksa KPK: BPN - Bea Cukai

Namun setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.

Fatimah pun mengungkapkan pengalamannya disuruh nyanyi di depan petugas bea cukai, saat diwawancara, Selasa (21/3/2023).

"Kamu nyanyi aja deh di sini, benar enggak suaranya sama dengan yang di video."

"Karena saat itu saya masih mahasiswa, setelah dari bea cukai saya niat untuk memang ada kuliah ke kampus."

"Jadi penginnya cepat-cepat selesai. Awalnya saya menolak, jangan nyanyi, ini kan sudah ada berkas semuanya."

"Karena pengin cepat selesai, okelah saya nyanyi," ungkap Zahra. 

Zahra mengaku kesal karena saat itu petugas bea cukai memanggil para staf untuk menonton aksinya bernyanyi.

"Terus dia panggil semua staf yang ada di ruangan itu, pak-pak sini, si neng juara lomba nyanyi di Jepang, mau nyanyi."

"Itu sebenarnya sudah kesal banget, mau ambil hasil kerja keras sendiri, kok malah jadi bahan tontonan."

"Akhirnya nyanyi satu bait," ujar Zahra.

Piala yang diperoleh Fatimah Zahratunnisa malah dikenakan bea masuk Rp4 juta
Piala yang diperoleh Fatimah Zahratunnisa malah dikenakan bea masuk Rp4 juta (Tribun Pekanbaru)

Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun memberikan penjelasan terkait piala yang diperoleh Fatimah Zahratunnisa dan dikenakan bea masuk Rp4 juta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah Zahratunnisa.

Pegawai bea cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah (piala).

Ketentuan ini dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah Zahratunnisa tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala lagi.

Sementara terkait interaksi yang terjadi antara Fatimah Zahratunnisa dengan petugas DJBC, sebagaimana dituliskan dalam rangkaian cuitan, Nirwala meminta maaf.

Ia bilang, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi direktorat.

"Kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ucap Nirwala.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved