Berita Trenggalek
Baliho Politik Marak Bertebaran di Trenggalek, Satpol PP Minta Bacaleg Ikuti Tahapan Pemilu 2024
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sering mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang menganggu
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sering mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang menganggu keselamatan lalu lintas.
Selain itu, baliho-baliho tersebut juga dinilai masyarakat menganggu ketertiban umum hingga membuat polusi visual.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi mengatakan telah melakukan sosialisasi regulasi pemasangan baliho dan banner.
Sosialisasi tersebut dihadiri Forpimda, organisasi masyarakat, dan juga partai politik
"Di situ kita jelaskan, termasuk tempat-tempat larangan (pemasangan), tidak boleh di sekolah, tidak boleh di tempat ibadah, kemudian tidak boleh difasilitas umum kesehatan dan sebagainya," kata Triadi, Kamis (6/4/2023).
Triadi juga meminta bakal calon legislatif (Bacaleg), partai politik, dan siapa saja yang akan berkontestasi dalam Pemilu Serentak tahun 2024 untuk menghormati tahapan yang telah disusun oleh KPU.
Baca juga: Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu
Termasuk untuk memasang baliho dan spanduk bernada Pemilu tanpa izin walaupun memang baliho tersebut tidak termasuk APK (alat peraga kampanye).
"Itu kan sudah ada urutan kapan alat-alat peraga ini boleh dipasang, selain itu kan juga ada tempat-tempat khusus yang diperkenankan oleh KPU dan mereka tidak boleh pasang sendiri," lanjutnya.
Triadi juga telah berkomunikasi dengan organisasi masyarakat, pengurus pencak silat, serta partai politik untuk mengantisipasi adanya pemasangan baliho ataupun spanduk dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Harapannya lebih elegan dan dari segi estetika juga dipatuhi. Kalau (spanduknya) cuma satu tapi bisa untuk bersama ini kan juga tidak menimbulkan konflik antar perguruan dan sebagainya," jelas Triadi.
Untuk lokasi pemasangan sendiri, selain di tempat ibadah, dan sekolah, serta fasilitas kesehatan dan fasilitas umum, baliho juga dilarang dipasang di Alun-alun Trenggalek.
Baca juga: Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Jember, Langgar Aturan?
"Untuk sanksi yang pertama kita berikan peringatan, ya paling tidak kita informasikan bahwa ini sudah melanggar, berikutnya kita turunkan," lanjutnya.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sendiri melakukan patroli penerbitan rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan.
"Sebelumnya sudah kami informasikan ke ormas dan organisasi politik, syukur-syukur eee mereka juga berkenan mengikuti (patroli) jadi tahu benar atau salahnya," pungkasnya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Stefanus Triadi Atmono
baliho politik
Alun-alun Trenggalek
Trenggalek
Hari Raya Idul Fitri
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.