Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Baliho Politik Marak Bertebaran di Trenggalek, Satpol PP Minta Bacaleg Ikuti Tahapan Pemilu 2024

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sering mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang menganggu

|
tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek Menertibkan Baliho dan Spanduk Yang Langgar Ketentuan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sering mendapat aduan dari masyarakat terkait banyaknya baliho atau spanduk di pinggir jalan yang menganggu keselamatan lalu lintas.

Selain itu, baliho-baliho tersebut juga dinilai masyarakat menganggu ketertiban umum hingga membuat polusi visual.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi mengatakan telah melakukan sosialisasi regulasi pemasangan baliho dan banner.

Sosialisasi tersebut dihadiri Forpimda, organisasi masyarakat, dan juga partai politik

"Di situ kita jelaskan, termasuk tempat-tempat larangan (pemasangan), tidak boleh di sekolah, tidak boleh di tempat ibadah, kemudian tidak boleh difasilitas umum kesehatan dan sebagainya," kata Triadi, Kamis (6/4/2023).

Triadi juga meminta bakal calon legislatif (Bacaleg), partai politik, dan siapa saja yang akan berkontestasi dalam Pemilu Serentak tahun 2024 untuk menghormati tahapan yang telah disusun oleh KPU.

Baca juga: Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Trenggalek, Begini Reaksi Bawaslu

Termasuk untuk memasang baliho dan spanduk bernada Pemilu tanpa izin walaupun memang baliho tersebut tidak termasuk APK (alat peraga kampanye).

"Itu kan sudah ada urutan kapan alat-alat peraga ini boleh dipasang, selain itu kan juga ada tempat-tempat khusus yang diperkenankan oleh KPU dan mereka tidak boleh pasang sendiri," lanjutnya.

Triadi juga telah berkomunikasi dengan organisasi masyarakat, pengurus pencak silat, serta partai politik untuk mengantisipasi adanya pemasangan baliho ataupun spanduk dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Harapannya lebih elegan dan dari segi estetika juga dipatuhi. Kalau (spanduknya) cuma satu tapi bisa untuk bersama ini kan juga tidak menimbulkan konflik antar perguruan dan sebagainya," jelas Triadi.

Untuk lokasi pemasangan sendiri, selain di tempat ibadah, dan sekolah, serta fasilitas kesehatan dan fasilitas umum, baliho juga dilarang dipasang di Alun-alun Trenggalek.

Baca juga: Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Jember, Langgar Aturan?

"Untuk sanksi yang pertama kita berikan peringatan, ya paling tidak kita informasikan bahwa ini sudah melanggar, berikutnya kita turunkan," lanjutnya.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek sendiri melakukan patroli penerbitan rutin sebanyak dua kali dalam satu bulan.

"Sebelumnya sudah kami informasikan ke ormas dan organisasi politik, syukur-syukur eee mereka juga berkenan mengikuti (patroli) jadi tahu benar atau salahnya," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved