Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Bacaleg Sudah Bertebaran di Jember, Langgar Aturan?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember,Jawa Timur mencatat, banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai mencuri start, dengan memasang balih

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Baliho Caleg DPR RI terpasang di papan reklame di Jalan area Jembatan Semanggi Jember, Rabu (15/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember Jawa Timur mencatat, banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai mencuri start, dengan memasang baliho dan gambar mereka di pinggir jalan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember belum menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tetapi gambar dan poster Caleg sudah bertebaran di area Publik.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi Andhika A Firmansyah mengatakan pemasangan baliho dilakukan oleh Caleg, sebelum ada penetapan calon.

"Oleh karena itu, penetapan pemasangan baliho yang boleh dan tidak, kami serahkan ke pemerintah daerah, sesuai dengan perda atau perbub yang mengatur," ujarnya, Rabu (14/2/2023)

Menurutnya, saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah berupa pendaftaran dan penerapan partai politik yang akan berlaga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Baca juga: Marak Gambar Tokoh di Ruang Publik, KPU Jatim Angkat Bicara, Curi Start Kampanye 2024?

Oleh karena itu, kata dia, seyogyanya partai politik juga harus bisa mengikuti aturan dan mekanisme berkampanye, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Kalau yang banyak gambar yang terpasang di Kabupaten Jember, itu adalah Calon Legislatif dari partai tertentu. Padahal kalau di tahapan itu belum ada penetapan,"ucap pria yang akrab disapa Andhika.

Oleh karena itu, Andhika menyerahkan semua masalah baliho caleg-caleg tersebut, kepada pemerintah Kabupaten Jember.

Di mana terkait alat peraga kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember nomor 14 tahun 2013.

"Kalau mau menertibkan, ya harus sesuai dengan perbub itu sendiri. Karena acuannya penegak perda adalah pemerintah daerah sendiri,"pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved