Berita Trenggalek
Bendahara Desa Ngulanwetan Trenggalek Divonis 4 Tahun, JPU Ancang-ancang Banding
Bendahara Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan Trenggalek divonis 4 tahun oenjara, JPU ancang-ancang ajukan banding.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Mantan Bendahara Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, PNS (45) divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dikurangi masa penahanan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
PNS terbukti bersalah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp 260 juta.
Hal tersebut juga termaktub dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Pada putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sebab dalam hal ini, JPU memberikan tuntutan berdasarkan pasal 2 yaitu hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
"Karena itu keputusan ini masih dipelajari, sebab kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (6/4/2023).
Rio menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa terbukti ikut serta dalam korupsi menggelembungkan dana desa sebesar Rp 260 juta.
Rinciannya, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.
Baca juga: Sukses Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Malang, Dino Kriesmiardi Didapuk Jadi Koordinator Kejati Bali
Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp 180,4 juta.
Dalam perkara tersebut disampaikan barang bukti berupa satu bendel bukti penarikan tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp 76.662.000 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa selaku bendahara desa.
Selain itu juga satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp 150.320.000 yang ditandatangani oleh kepala desa dan terdakwa.
Lalu satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp 52.800.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan terdakwa.
Serta satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp 142.000.000 yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan terdakwa. Terakhir bukti penarikan tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp 77.950.000.
Baca juga: Susul Tetangga, 2 Pejabat Desa Ngulankulon Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Dana Desa
Bendahara Desa Ngulanwetan
Kecamatan Pogalan
Trenggalek
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.