Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Temukan Nama Sama, KPU Lumajang Minta PPK dan PPS Klarifikasi Dugaan Keterlibatan dengan Partai

KPU Kabupaten Lumajang meminta anggota PPK dan PPS mengklarifikasi dugaan keterlibatan dengan partai politik setelah menemukan nama yang sama.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
KPU Kabupaten Lumajang mengumpulkan 42 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) pada Jumat (7/4/2023). Para anggota PPK dan PPS dimintai klarifikasi oleh KPU Kabupaten Lumajang, terkait adanya dugaan keterlibatan dalam partai politik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - KPU Kabupaten Lumajang mengumpulkan 42 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) pada Jumat (7/4/2023).

Para anggota PPK dan PPS dimintai klarifikasi oleh KPU Kabupaten Lumajang, terkait adanya dugaan keterlibatan dalam partai politik.

"Jika merasa terlibat, kami meminta agar membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik," ujar Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita ketika dikonfirmasi.

Dugaan keterlibatan anggota PPK dan PPS dengan partai politik di Lumajang mencuat setelah KPU Kabupaten Lumajang menemukan persamaan nama dari anggotanya dengan anggota partai politik.

Yuyun Baharita pun langsung memintai keterangan para anggotanya tersebut.

Namun Yuyun tak menyebut secara gamblang partai-partai yang dimaksud. Ia menyiratkan terdapat lebih dari empat partai.

"Ada sekitar empat orang yang sama dengan nama di anggota partai. Namun ketika kita tanyai mereka menyatakan tidak terlibat. Nah ini kita langsung mintai surat keterangan resmi bermaterai. Soal yang di partai kami akan gali keterangan selanjutnya," jelas Yuyun.

Baca juga: Ingatkan Potensi Gugatan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari Minta Jajaran Siapkan Mental

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved