Berita Surabaya
Ratusan Warga Terancam Terusir dari Medokan Semampir, AH Thony: Hak Mereka Harus Diperjuangkan
Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya resah. Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony turun tangan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo, Surabaya resah.
Mereka terancam terusir dari kampungnya setelah salah satu bos pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi.
Lahan di sempadan sungai tersebut diklaim juga sudah menjadi penguasaan personal salah satu pengembang tersebut.
Padahal, kampung yang sebelumnya dikenal dengan nama Kampung Seng ini sudah dihuni oleh 202 warga sejak tahun 2001.
Selain sudah berupa deretan hunian permanen, juga berupa jalan umum, balai pertemuan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.
Namun kemudian ada klaim dari pihak lain. Bahkan 77 warga ber-KTP Medokan Semampir juga digugat.
"Warga sudah menempati 22 tahun. Tiba-tiba menjelang Lebaran digugat. Ini persoalan kemanusiaan."
"Kami harus perjuangkan apa yang menjadi hak dasar warga."
"Jangan dibenturkan ke persoalan hukum," ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony saat menemui warga Medokan Semampir, Jumat (7/4).

Bos pengembang itu berdalih mempunyai sertifikat atas tanah itu dari jual beli.
Warga makin resah karena bos pengembang itu sudah menggugat 77 warga Rp 1,2 miliar.
Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dijadwalkan 3 Mei mendatang, warga akan berhadapan dengan hukum. Akan ada sidang perdata. Tentu ini makin membuat takut warga.
Dikatakan Thony, mereka harus didampingi dan dikuatkan. Sebenarnya tugas pemerintah menjamin hidup nyaman warga.
Tak ingin kesengsaraan warga makin menjadi, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony langsung turun dan bertemu dengan warga untuk mencari solusi di Medokan Semampi DAM V B.
Warga Diintimidasi
AH Thony mengatakan, permasalahan warga Medokan Semampir harus dicarikan solusi bersama, meski sudah masuk ranah hukum.
Saat ini, warga sering mendapatkan tekanan dan diintimidasi.
Salah satu pengusaha besar itu memperingatkan warga untuk segera mengosongkan tanah yang telah dihuni 2001 itu.
Politisi Gerindra ini tak ingin warga menyelesaikan masalahnya sendirian.
"Warga Medokan Semampir Dam II dan V B juga warga Surabaya. Mereka harus mendapatkan perhatian dan harus didampingi karena mereka dibenturkan dengan permasalahan hukum. Ini ngeri," tandas Thony.
Sampai ke Presiden
Ternyata persoalan dengan bos pengembang itu sudah lama.
Warga bahkan sudah mengadukan permasalahan tersebut hingga ke Presiden Joko Widodo, Desember 2021.
Informasinya, Kepresidenan juga menggelar rapat bersama oleh kantor staf kepresidenan dengan melibatkan empat deputi.
Hasilnya, warga diperintahkan untuk mengirim surat permohonan pelepasan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Hasilnya, tanah itu sudah tidak bermasalah," kata Thony.
Ada beberapa hal yang harus dipahami, pertama adanya pergeseran sempadan sungai dari 50 meter menjadi 11 meter.
Artinya, masih tersisa sempadan sungai seluas 39 meter.
Pergeseran sempadan itu sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380 KPTS/M/2004 tentang perubahan batas garis sempadan pada sebagian sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.
Bahkan ketika itu AH Thony sempat melihat patok batas.
"Yang saya lihat dari sisa luasan 39 meter itu ada pemainan oknum tertentu atau mafia tanah yang ingin menguasai tanah secara pribadi yang sekarang terdapat jalan umum dan hunian warga," urainya.
Alasan pemerintah mengurangi luasan sempadan sungai, karena di kawasan pinggir sungai banyak tempat yang dijadikan kegiatan ekonomi atau kehidupan masyarakat.
"Harapannya, ketika dikurangi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun kenyataannya ada pihak yang kami duga bermain, kemudian dikuasai oleh kelompok tertentu," katanya.
AH Thony juga mengkroscek data tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di dalam peta tersebut diterangkan bahwa tanah yang sekarang digunakan warga maupun jalan berwarna ungu, yang artinya merupakan tanah hak pengelolaan (HPL).
Saat ini, warga digugat Rp 1.125.000.000.
"Angka itu cukup besar, apalagi mereka untuk hidup saja susah."
"Ini bentuk arogansi dan keangkuhan yang dilakukan mafia tanah tersebut," tegas AH Thony.
Wardoyo, salah satu warga mengaku, selama ini warga terus diintimidasi oleh oknum yang ingin menguasai tanah itu.
Bahkan suatu malam pernah terjadi listrik dimatikan, agar warga semakin resah dengan bentuk intimidasi yang dilakukan.
"Yang kami ingin selama ini hidup tenang. Tidak ingin diusir dari hunian kami sampai akhir hayat," harap Wardoyo.
Dia meminta warga tetap kompak. Ada beberapa warga tengah melepaskan huniannya karena takut terus-terusan terintimidasi.
Apalagi warga sudah digugat di pengadilan.
Ikuti berita seputar Surabaya
Medokan Semampir
Surabaya
Kampung Seng
Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony
Tribun Jatim
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.