Pemilu 2024
Hasil Rekapitulasi Akhir KPU Jatim, 15 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat, Berikut Daftarnya
Sebanyak 15 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat pencalonan setelah melalui proses panjang.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 15 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Timur dinyatakan memenuhi syarat pencalonan setelah melalui proses panjang.
Mereka diputuskan setelah KPU Jatim melakukan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir tingkat provinsi, Selasa (11/4/2023).
15 bacalon tersebut adalah, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qodir Amir Hartanto, Adilla Azis.
Lalu Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho. Selanjutnya, Emilia Contessa, Evi Zainal Abidin, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.
Rapat rekapitulasi itu dihadiri jajaran KPU Jatim mulai Ketua KPU Jatim Choirul Anam bersama 5 komisioner yakni Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto dan Nurul Amalia.
Baca juga: Marak Gambar Tokoh di Ruang Publik, KPU Jatim Angkat Bicara, Curi Start Kampanye 2024?
Turut hadir Komisioner Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo serta tiga belas bacalon DPD atau yang mewakili.
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 disebutkan jumlah minimal dukungan yang harus dikantongi bacalon di dapil Jawa Timur adalah 5000 dukungan. Serta harus tersebar di minimal 19 kabupaten/kota.
Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU. “Kami akan segera menyampaikan ke KPU untuk kemudian dilakukan penetapan,” ucap Insan dalam rapat rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Royal Tulip Surabaya.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih itu digelar setelah sebelumnya tahap rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua rampung dilakukan.
"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” kata Anam
KPU Jatim
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Ketua KPU Jatim Choirul Anam
Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.