Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Pria asal Malang ini Kaget saat Polisi Gerebek Rumah di Situbondo, Polisi Sita Tisu, Plastik dan Tas

SP, warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dipastikan tidak akan  bisa pulang ke rumahnya.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Sat Reskoba saat menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu lintas kabupaten disalah satu rumah warga. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - SP, warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dipastikan tidak akan  bisa pulang ke rumahnya.

Pasalnya, pria berusia 46 tahun ini terancam mendekam di dalam sel tahanan setelah tertangkap tangan Satuan Reskoba Polres Situbondo, membawa narkoba jenis sabu sabu.

Tak tanggung tanggung, narkoba yang dibawa untuk transaksi di wilayah Situbondo, jumlanya mencapai sebanyai 31.92 gram sabu-sabu.

Tersangka SP ditangkap polisi di salah satu rumah warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Senin (10/4/2023) malam.

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Dua Rumah di Situbondo Rusak, Kerugiannya Capai Segini

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Ernowo membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut.

Penangkapan pengedar lintas kabupaten ini, kata mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini, setelah pihaknya mengendus adanya transaksi sabu sabu di Situbondo berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Berawal informasi itu, lanjutnya, pihaknya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

"Saat ditangkap, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat 31.92 gram sabu sabu," ujar AKP Ernowo. 

Baca juga: Kondisi Tangkis Laut Bikin Warga di Pesisir Situbondo Mulai Gelisah, Begini Respon BPBD

Untuk mengungkap jaringan terduga SP, lanjutnya, pihaknya akan mengintrogasi dan meminta keterangannya pemilik barang haram yang dibawanya itu.

"Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka SP, sambungnya, pihaknya juga menyita barang bukti sabu sabu, satu buah hand phone, satu lembar tisu, isolasi, plastik dan tas warga abu abu.

"Kita akan menjerat terduga SP dengan dia pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved