Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Video Warga Kirim Coklat Rp1 Juta Ditagih Denda Rp9 Juta Viral, Pihak Bea Cukai: Berdasarkan Invoice

Pihak bea cukai memberikan penjelasan kirim coklat Rp 1 juta dikenai pungutan Rp 9 juta.

TikTok/@beacukairi
Petugas Bea Cukai memberikan klarifikasi perihal warga kirim coklat Rp1 juta tapi dikenai pungutan Rp9 juta, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan warga mengirim cokelat Rp 1 juta tetapi dikenai Bea Cukai lebih dari harga aslinya tengah menjadi sorotan dan viral di TikTok.

Pasalnya, cokelat tersebut dikenai Bea Cukai Rp 9 juta.

Adapun video viral ini diunggah pertama kali oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

"Beli coklat sehrg 1jt kena Bea Cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan 'urgent'. 

Terkait unggahan yang menyebut warganet beli cokelat harga Rp 1 juta kena Bea Cukai Rp 9 juta, pihak Bea Cukai memberikan klarifikasinya.

Baca juga: Video TKW Ditagih Denda Rp9 Juta usai Beli Gamis Rp200 Ribu Viral, Pihak Bea Cukai: Penipuan

Penjelasan terkait kasus tersebut diunggah di akun TikTok resmi @beacukairi.

Video klarifikasi Bea Cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut.

Petugas Bea Cukai atas nama Rifaldy menerangkan kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut:

- Bea masuk Rp 3.460.000

- PPN Rp 2.326.000

- PPH R 3.073.000. 

Baca juga: Nasib Widy PNS Bea Cukai Viral Ejek Warga Babu, Bakal Dipecat? Sudah Minta Maaf, Lihat yang Didapat

Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek Bea Cukai

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.  

Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.

Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sementara untuk barang kedua yakni adanya satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen. 

"Ingat di luar pungutan negara denilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan Bea Cukai," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca juga: Pria Diduga Pegawai Bea Cukai Umpat Netizen yang Curhat Soal Pajak, Kemenkeu Turun Tangan: Bijak

Kasus pengalaman tak mengenakkan dengan Bea Cukai yang dianggap tak masuk akal belakangan ini memang disoroti.

Seperti Fatimah Zahratunnisa seorang WNI yang menang lomba nyanyi di Jepang.

Ia menceritakan pengalamannya 'dipalak' petugas Bea Cukai Rp4 juta.

Ya, meski lomba yang dimenangkannya tersebut tak ada hadiah uang dan cuma piala, Fatimah tetap ditagih pajak hingga Rp4, 8juta.

Hal itu diceritakannya lewat akun Twitter bernama @zahratunnisaf, pada 2015, dirinya berhasil menang lomba di Jepang.

Ia pun memutuskan untuk mengirimkan piala lomba tersebut secara terpisah dengan kepulangannya ke Indonesia.

Namun ternyata piala tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp4 juta.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang.

Menang lomba kok nombok," tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Pengalaman Fatimah menang lomba nyanyi di Jepang dapat piala malah 'dipalak' bea cukai
Pengalaman Fatimah menang lomba nyanyi di Jepang dapat piala malah 'dipalak' bea cukai (Twitter - BEA CUKAI YOGYAKARTA)

Fatimah pun mengaku tidak terima dengan permintaan petugas Bea Cukai tersebut.

Ia akhirnya mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan jika piala tersebut merupakan hadiah yang diterima dari kontes menyanyi di Jepang.

"Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang cukai percaya.

Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nanyi apa nggak," katanya.

Ia pun mengaku sampai disuruh nyanyi oleh petugas Bea Cukai saat mau menebus piala.

Alasannya, kata Zahra, petugas Bea Cukai tak percaya dirinya menang lomba nyanyi, padahal semua berkas telah ditunjukkan.

Namun setelah menyampaikan bukti-bukti atas piala tersebut, Fatimah masih sempat ditanya punya uang dan bisa bayar berapa oleh petugas.

"WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?!," tulis Fatimah.

Fatimah pun mengungkapkan pengalamannya disuruh nyanyi di depan petugas Bea Cukai, saat diwawancara, Selasa (21/3/2023).

"Kamu nyanyi aja deh di sini, benar enggak suaranya sama dengan yang di video."

"Karena saat itu saya masih mahasiswa, setelah dari Bea Cukai saya niat untuk memang ada kuliah ke kampus."

Baca juga: Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Mobil Mewah, Kepala KPPBC TMP A Buka Suara: itu Fitnah

"Jadi penginnya cepat-cepat selesai. Awalnya saya menolak, jangan nyanyi, ini kan sudah ada berkas semuanya."

"Karena pengin cepat selesai, okelah saya nyanyi," ungkap Zahra. 

Zahra mengaku kesal karena saat itu petugas Bea Cukai memanggil para staf untuk menonton aksinya bernyanyi.

"Terus dia panggil semua staf yang ada di ruangan itu, pak-pak sini, si neng juara lomba nyanyi di Jepang, mau nyanyi."

"Itu sebenarnya sudah kesal banget, mau ambil hasil kerja keras sendiri, kok malah jadi bahan tontonan."

"Akhirnya nyanyi satu bait," ujar Zahra.

Pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun memberikan penjelasan terkait piala yang diperoleh Fatimah Zahratunnisa dan dikenakan bea masuk Rp4 juta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pegawai DJBC melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Fatimah Zahratunnisa.

Pegawai Bea Cukai mencoba menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter.

"Namun sdri FZ belum bersedia memberikan infomasi secara detil sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh," kata dia, seperti yang dilansir dari Kompas.com

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved