Berita Viral
SOSOK Penanggung Biaya Perawatan David Ozora, Siap Bayar Sampai Rp4 M, Jonathan: Langsung Bilang Aja
Sosok penanggung biaya perawatan David Ozora akhirnya terjawab, Jonathan sang ayah yang membongkar fakta sebenarnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya masih menghitung restitusi yang diajukan pihak keluarga David untuk proses hukum penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023).
Hal ini sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa korban tindak pidana memiliki hak mendapatkan ganti rugi dari pelaku.
Baca juga: Gagal Bikin David Jadi Pelaku, AGH Malah Bongkar Kelakuan Rutin Mario Dandy: Berhubungan Suami Istri
Hasil penghitungan nilai restitusi yang dilakukan tim LPSK tersebut nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) menangani perkara lalu diajukan kepada majelis hakim.
"Untuk pendampingan psikologis (kepada David) belum, karena masih perawatan pemulihan fisik," ujar Hasto.
Sementara itu, lawannya AGH, sudah resmi divonis Majelis Hakim hukuman penjara khusus selama 3,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Pemenjaraan AGH akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mengingat, AGH adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Adapun sosok AGH sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas yakni SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Namun, semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David, AGH mengundurkan diri dari sekolahnya.
Dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo, pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Kemudian, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
sosok penanggung biaya perawatan David Ozora
Pengobatan David Ozora
korban penganiayaan Mario Dandy
ruang ICU RS Mayapada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim Sri Wahyuni Batubara
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Arti Sebenarnya Bendera Bajak Laut Jolly Roger di One Piece yang Kini Viral Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pembelaan Juladi Dianggap Tukang Onar hingga Jalan Rumah Ditutup Tetangga: Hanya Sepihak |
![]() |
---|
Alasan Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Bahas tentang Sudut Pandang: Itu Kreasi Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.